Mohon tunggu...
12_Kholisotun Nisa
12_Kholisotun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Masyarakat

Memiliki ketertarikan pada isu isu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ternyata Ada! Kerajaan yang Termasuk dalam Sebuah Negara

10 Agustus 2022   12:46 Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:50 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yogyakarta adalah kota istimewa yang telah berdiri ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka. Kerajaan ini telah berdiri sejak 13 februari 1755, dengan disetujuinya perjanjian Gianti, perjanjian yang telah membelah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.

Dihitung dari tahun berdirinya, tentu budaya dan adat telah sangat mengakar pada masyarakat Yogyakarta. Hal tersebut merupakan warisan luhur dari nenek moyang mereka. Apalagi dengan sejarah panjang perjuangan yang telah mereka lalui, maka tidak mudah bagi Kasultanan Yogyakarta untuk langsung bisa meleburkan diri kedalam NKRI. Karena dengan peleburan tersebut, mereka takut budaya mereka akan hilang.

Itulah tantangan yang harus dihadapi di awal kemerdekaan Indonesia, para petinggi negara harus berputar otak untuk menemukan cara agar bisa menyatukan daerah-daerah istimewa yang ada di Indonesia, tanpa harus menghilangkan budaya asli mereka.

Berawal dari sidang PPKI, yang membahas mengenai kedudukan Yogyakarta yang oleh Jepang disebut sebagai  kooti. Pada saat itu Pangeran Paruboyo yang mewakili Yogyakarta meminta agar daerah Yogyakarta diberi 100% otonom. Alhasil Yogyakarta ditetapkan menjasi status quo sampai dengan terbentuknya Undang Undang tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, tidak hanya Yogyakarta, k tiga  kerajaan yang lain juga menyatakan diri bergabung ke Republik Indonesia, yaitu Surakarta, Paku Alam, dan Mangkunegara. Mereka memberikan selamat dan meyatakan diri bergabung  setelah mendengar kabar Proklamasi Indonesia.

Namun rakyat Yogyakarta tidak sepenuhnya setuju dengan penggabungan tersebut, karena menurut mereka sistem pemerintah yang ada adalah warisan budaya yang tidak ingin ditinggalkan. Melihat reaksi rakyat Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwana IX mengeluarkan dekrit yang berisi penyatuan sistem monarki Yogyakarta ke dalam NKRI pada tanggal 5 September 1945.

Berikut adalah isi pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwana IX.

  • Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  • Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam negri Ngayogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu, berhubungan dengan keadaan pada dewasa ini, segala urusan pemerintah dalam negri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  • Hubungan antara negeri Yogyakarta Hadiningrat dengann pemerintah pusat negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggungjawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Republik Imdonesia.

Tidak hanya itu, para penguasa kerajaan juga mengatakan akan menindak tegas bila ada yang menentang pemerintah Indonesia.

Pada hari yang sama saat dikeluarkannya status quo, Presiden Soekarno telah membuat Piagam yang berisi permintaan kepada keempat kerajaan agar bergabung ke dalam NKRI, namun baru diserahkan setelah sikap resmi dari para penguasa kerajaan dikeluarkan. Piagam soekarno ini diserahkan pada 6 September 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun