Bandung  ,Kompasiana || Tarik menarik kepentingan terhadap kisruh penegakan hukum alih fungsi lahan, kerusakan alam dan lingkungan hidup tak jarang menimbulkan permasalahan serius. Kerusakan hutan dan lingkungan hidup pun secara masif masih terjadi.
Indikasi adanya upaya pembungkaman maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum berkepentingan telah membuat masyarakat  takut untuk mengungkap temuan dan fakta di lapangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (WALHI Jabar) menyoroti adanya indikasi intimidasi, pembungkaman maupun pembunuhan karakter terhadap upaya penegakan hukum terkait isu lingkungan hidup dan kerusakan hutan serta alih fungsi lahan. Tak jarang terjadi, aktivis dan pers menjadi target korbannya untuk pengalihan isu.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, meminta Keterbukaan Informasi Publik dijalankan secara konsisten. "Kami juga mengecam apabila ada oknum pejabat atau pun siapa pun itu yang telah melakukan pembunuhan karakter kepada masyarakat atau media massa atau insan pers yang konsisten mengungkap isu lingkungan hidup," tegasnya, Rabu (08/10/2025).
WALHI Jabar memandang pembunuhan karakter atau bentuk intimidasi harus di hentikan, dan jika terbukti pejabat dan oknum yang telah melakukan hal tersebut dapat di perkarakan secara hukum yang berlaku. "Ini salah satu penyebab hutan dan lingkungan hidup secara masif masih terjadi kerusakan," ungkap aktivis yang akrab disapa Iwang.
Merujuk kepada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah peraturan yang mengatur bahwa setiap orang atau kelompok dapat melayangkan permohonan informasi yang bersifat publik. Sehingga, jika ada orang atau kelompok yang memohonkan informasi wajib sifatnya pejabat pelayan publik (PPID) memberikan informasi secara terbuka kepada si pemohon.
"Jika pemohon tidak di respon maka dapat di bawa ke ranah sidang sengketa informasi publik. Segala jenis informasi tidak semua di kecualikan, bahkan tidak ada bahasa Rahasia. Sudah seyogyanya pemerintah memberikan pelayan informasi dengan baik dan transparan," jelasnya.
Fakta yang terjadi di lapangan, kata Wahyudin melanjutkan, bentuk pembungkaman kepada warga yang ingin menyampaikan aspirasi juga bukan rahasia umum lagi. Kemungkinan adanya warga yang di takut-takuti oleh oknum sangat mungkin saja terjadi. Sehingga warga merasakan ketakutan berkepanjangan dan tidak lagi hak demokrasinya di dapat.
"Dalam segala aspek, tidak heran jika trend peningkatan konflik sosial di masyarakat meningkat karena tidak ada sosialisasi, dan informasi yang terbuka serta bermakna. Wajar jika akhirnya warga tiba-tiba menyampaikan aspirasi. Jika tidak ada aspirasi yang keluar bukan berarti warga setuju melainkan warga takut karena ada intimidasi yang kuat dari oknum," bebernya.
Dengan itu, WALHI Jabar mengutuk keras kepada siapa pun yang melakukan pembungkaman dengan cara-cara mengintimidasi warga dengan bentuk apapun. WALHI Jabar juga mendukung implementasi UU Pers Tahun 1999 dijalankan secara konsisten. "Media massa dan insan pers memiliki peranan penting layanan publik yang bisa menopang segala bentuk informasi untuk kebutuhan khalayak warga," imbuhnya.
Untuk diketahui, WALHI Jabar menyatakan berpegang teguh pada prinsipnya bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) perlu segera di cabut, salah satunya alasannya UUCK tidak memberikan ruang yang baik bagi rakyat dan lingkungan hidup. (Zefferi)Â