3.Sarana untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat anggota yang positif, serta kesadaran berlembaga.
4.Sarana untuk mempererat tali silaturahim.
Bab IV:
KEANGGOTAAN.
Pasal 9:
1.Anggota KEMAFAR-UH adalah mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.Anggota KEMAFAR-UH terdiri atas:
a.Anggota Biasa.
b.Anggota Luar Biasa.
Bab V:
KEKUASAAN.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!