Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu... -

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perkembangan Global, Berakibat Pada Ketidakstabilan Keamanan Kawasan

5 September 2011   13:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:13 2314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

[caption id="attachment_129715" align="aligncenter" width="640" caption="Panglima TNI Memasuki Ruangan di Lemhanas"][/caption] Perkembangan global saat ini telah membawa isu-isu antara lain demokratisasi, HAM, Lingkungan Hidup, Kelangkaan Energi, Terorisme, Krisis Ekonomi Dunia dan Pemanasan Global. Hal ini berpengaruh terhadap situasi keamanan di beberapa kawasan dunia yang mengakibatkan ketidakstabilan keamanan kawasan.

Jika dicermati,kecenderungan perkembangan lingkungan strategis Global, Regional dan Nasional dapat ditarik analisa, ancaman keamanan yang bersifat potensial meliputi pemanasan global, berbagai macam pelanggaran di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), krisis finansial, Cyber Crime dan agresi militer asing.

Sedangkan ancaman faktual yang merupakan ancaman nyata yang didasari pada fakta-fakta peristiwa yang telah dan masih terjadi hingga saat ini. “Bahkan dapat menjadi kemungkinan kontijensi terjadi pelanggaran wilayah laut, darat dan udara, gerakan separatis dan aksi terorisme,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, dalam ceramahnya kepada peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVI Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jl. Medan Merdeka Selatan,  Jakarta, Senin, 5 September.

TNI dalam melaksanakan tugas pokok pada dasarnya berpedoman kepada Pasal 30 UUD 1945 tentang Sistem Pertahanan Negara yaitu Sishankamrata, yang didalamnya TNI sebagai komponen utama, dibantu komponen cadangan dan komponen pendukung.

Berangkat dari Pasal 30 UUD 1945 tersebut, kata Panglima, diturunkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, selanjutnya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan melaksanakan tugas pokoknya melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Penyusunan kebijakan dan strategi TNI, yang meliputi pembangunan, gelar kekuatan dan penggunaan kekuatan TNI tahun 2010-2014, dengan maksud agar pelaksanaan tugas pokok TNI dapat berhasil secara optimal guna menjamin kedaulatan hukum di wilayah Yurisdiksi Nasional dalam rangka ketahanan nasional.

Pembangunan kekuatan TNI saat ini diarahkan pada pembangunan berbasis kemampuan (capability based) dengan mempertimbangkan faktor dukungan anggaran dari pemerintah (minimum essential funding) dan ancaman (threat based) yang mungkin terjadi.Bahwa kemampuan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, maka proyeksi pencapaian Kekuatan Pokok Minimum atau MEF (minimum essential force) mencakup pada organisasi, personel dan alutsista.

Dengan kondisi dan kemampuan TNI saat ini, maka dirumuskan kebijakan penggunaan TNI ke depan adalah dengan mengedepankan keterpaduan Trimatra dalam rangka melaksanakan OMP dan OMSP, yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan perundang-undangan.

Dalam rangka tugas perdamaian dunia, dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan ketentuan hukum yang berlaku. Guna mencapai kebijakan tersebut, dirumuskan dua strategi yang meliputi strategi dalam melaksanakan tugas OMP dan tugas OMSP. Penyelenggaraan Operasi Militer untuk Perang dirumuskan dalam bentuk Strategi Pertahanan Nusantara (SPN) yaitu Strategi Pertahanan yang bersifat semesta yang memadukan unsur-unsur kekuatan TNI dan seluruh sumber daya nasional dalam rangka menegakkan kedaulatan negara serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sedangkan pengerahan kekuatan TNI pada Operasi Militer Untuk Perang dapat dilakukan di wilayah darat, laut dan udara dengan TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara, bersama dengan komponen bangsa lainnya, melaksanakan operasi militer untuk perang dalam rangka perang semesta, dengan tetap berpedoman kepada prinsip pengerahan kombatan dan non kombatan secara proporsional dan pantang menyerah. “Sampai dapat memenangkan perang,” kata Agus Suhartono.

Sementara itu, Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Minulyo Suprapto, menjelaskan, PPRA XLVI Lemhannas RI tahun 2011 diikuti oleh 98 orang, terdiri dari TNI AD 12 orang, TNI AL 11 orang, TNI AUSembilan orang, Polri 20 orang, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian 10 orang, Ombudsman satu orang,  Kejaksaan Agung satu orang, Bank Indonesia satu orang, Pemerintah Provinsi dua orang, Perguruan Tinggi Negeri/ Kopertis enam orang, Parpol dua orang, Kadin Indonesia satu orang, Ormas delapan orang dan Tokoh Masyarakat satu orang serta negara sahabat sebanyak 13 orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun