Mohon tunggu...
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi Mohon Tunggu... lainnya -

Hanya penulis biasa yang membiasakan diri belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menakar Kepantasan MK (Tidak) Mengadili Sengketa Pilkada

23 Mei 2014   23:22 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:11 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perdebatan di kalangan para ahli hukum. Saya selalu memberi apresiasi terhadap pakar yang memiliki garis tersendiri, apakah hitam atau putih mesti oleh mereka harus dipilih salah satunya. Setiap ahli hukum mestinya berada dalam satu warna saja, kalau memilih hitam harus hitam (tidak boleh putih), demikian pula sebaliknya. Tentu dalam menciptakan teori, asas hingga aturan, kita sepakat bahwa hukum sebagai ilmu tidaklah ditemukan, tetapi mau tidak mau harus diterima yang namanya aturan demikian lahir karena diciptakan.

Terkait dengan  dalil di atas, terhadap pro kontra dari putuan MK Nomor 97/ PUU-XI/ 2013, yang mana MK mencabut kewenangannya sendiri untuk tidak mengadili sengketaPilkada saat ini. Maka dalam setiap membaca artikel, opini yang menyoroti kasus tersebut. Saya selalu mencari isi tulisan yang sepakat, dan yang tidak sepakat saja. Tentu harus dikuatkan dengan argumentasi hukum mereka. Kita tidak perlu mencari pakar hukum yang warnanya abu-abu (hitam bukan, putih juga bukan) sebab akan melahirkan kesimpangsiuran saja.

Oleh sebab itu, jika ada yang merasa dirinya pakar di bidang hukum tata negara kemudian dalam memberi pendapat, mengatakan MK boleh saja mengadili sengketa pilkada dan bisa juga tidak mengadili. Dalam hemat saya, pendapat demikian ada baiknya tidak perlu terlalu diperhatikan. Maaf! Bahkan secara pribadi saya menyarankan; pendapat mereka tidak bisa dijadikan sebagai bahagian dari sumber hukum (formil), yang dalam mata kuliah "Pengantar Ilmu Hukum" pendapat ahli tersebut biasa disebut dengan "Doktrin".

Masih terikat dengan bagian awal tulisan ini, maka izinkan saya untuk mengatakan bahwa sepantasnya MK tetap dapat mengadili sengketa Pilkada. Memang dalam penerapan hukum acara (baik perdata, pidana, termasuk perkara ketatanegaraan yang diselesaikan di MK) dalam setiap putusan pengadilan  berlaku "Res Judicata Pro Veritate Habetur". Namun itu, bukanlah halangan untuk selalu memperdebatkan "layak tidaknya" putusan pengadilan, menjadi "hukum" yang dapat menciptakan ketertiban.

Pada bagian berikut, akan dikemukakan dalil-dalil yang selanjutnya menjadi landasan "ketidaksepakatan" saya bahwa MK tidak pantas mencabut kewenangannya untuk tidak lagi  mengadili sengketa pilkada.

MK PANTAS MENGADILI SENGKETA PILKADA

Salah satu dalil kuat bagi MK (termasuk ahli hukum tata negara mengatakan benar putusan tersebut) adalah; kewenangan MK,  hanya dapat mengadili dam memutus perselisihan pemilihan umum. Kewenangan tersebut terdapat dalam UUD 1945 (Pasal 24 C ayat 1), dan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK (Pasal 1 ayat 3 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf d). Bahwa apa yang dimaksud pemilihan umum dalam ketentuan tersebut tidak ada penjelasan "yang jelas", baik dalam UUD maupun dalam UU MK.

Arti lebih lanjut dari pemilihan umum hanya terdapat dalam Pasal 22 E ayat 2 "pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD" tidak ada ditegaskan adalah juga untuk memilih kepala daerah. Kalaupun UU Pemda dalam Pasal 236 C ayat 1 MK diberikan kewenangan untuk mengadili dan memutus sengketa Pilkada, dengan panfsiran gramatikal makna 'perselisihan pemilihan umum" dengan menggunakan 'kaca mata" Pasal 22 E ayat 2 UUD 1945, sudah pasti pasal 236 C ayat 1 (UU Pemda) tersebut, akan melahirkan kesimpulan; pasal itu sesungguhnya "inkonstitusional"

Terlebih  pengaturan tentang pemerintahan daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) r dalam BAB VI Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 bahwa harus dipilih secara demokratis. Dan makna "pemilihan demokratis' di sini masih "bias'. Apakah dianut pemilihan demokrasi langsung atau tidak langsung? Sehingga, dengan sendirinya oleh MK kata "demokratis" yang masih 'bias' itu. Kemudian, berkesimpulan kalau pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilu yang dapat diadili oleh MK. Sebagaimana maksud "pemilihan umum" yang dapat dilaksanakan secara "langsung" hanya untuk DPR, DPD, dan  DPRD dalam Pasal  22 E ayat 1 UUD 1945.

Oleh karena dalam penjelasan Pasal 22 E UUD 1945, tidak ada yang menyatakan juga pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan secara langsung. Maka Pertanyaan yang akan muncul dalam menelaah ketentuan tersebut; apakah Ayat 2 dan Ayat 1 dalam Pasal 22 E UUD 1945 di sana tidak termasuk pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan secara langsung? Apakah  hanya berlaku untuk DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD? Saya kira jawabnya 'dapat dimasukkan/digolongkan".

Kalau ada yang berargumentasi bahwa BAB antara pemilihan umum dan pemerintahan daerah dalam UUD 1945 "terpisah"  dan tidak dapat ditarik pendefenisiannya ke sana. Maka sanggahannya, apa bedanya makna perselisihan "pemilihan umum" juga di lihat pada Pasal 22 E ayat 2 tehadap Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 BAB IX atas maksud pemilihan umum yang dapat diadili oleh MK, yang pada intinya juga terdapat dalam BAB yang berbeda. Tentu pertanyaan dan bantahan ini lucu, karena yang namanya dalam satu perundang-undangan pastilah harus dilihat dalam satu kesatuan. Jangankan dalam satu buku perundang-undangan, dalam buku dan bahasan yang berbeda saja tetap harus "dimaknai" dalam satu kesatuan dengan menggunakan metode penafsiran sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun