Mohon tunggu...
07 Bagas Aji Firmansyah
07 Bagas Aji Firmansyah Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

hoby menonton

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pernikahan Dini Menurut Kehendak Arthur Schopenhauer

18 November 2022   07:50 Diperbarui: 18 November 2022   07:50 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Pernikahan dini di Indonesia 

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih muda, pernikahan dini juga dilakukan oleh sepasang atau satu pasang yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun. Pernikahan dini ini merupakan pasangan yang masih remaja yang mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Pasangan dini ini bukan lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap, berfikir, dan bertindaak, tetapi pasangan pernikahan dini ini bukan orang dewasa yang sudah benar-benar matang. Pernikahan dini di Indonesia juga disebabkan oleh banyak faktor seperti, untuk memuaskan hasrat diri sendiri, ingin memiliki keturunan, ekonomi, perjodohan, hutang, pendidikan, hamil di luar nikah, paksaan, perzinahan, adat, dan bermacam-macam faktor lainnya. Pernikahan dini di Indonesia juga cenderung mengalami peningkatan dan kerap dikaitkan dengan kebiasaan budaya yang terjadi di beberapa daerah tertentu.  

Kasus pernikahan dini di Indonesia masih sering terjadi dan masih cukup tinggi, hal ini karena masih banyak yang masih terikat oleh kebudayaan tradisional atau adat lingkungan sekitar bahwa anak perempuan tidak perlu mengejar pendidikan terlalu tinggi dan harus cepat-cepat dinikahkan supaya tidak menjadi bahan omongan orang sekitar. Dari tahun 2018, berdasarkan data bahwa 1 dari 9 anak di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Perempuan menikah sebelum umur 18 tahun sebanyak 1,2 juta. Negara Indonesia termasuk dalam 10 yang memiliki pernikahan dini yang tinggi.

Sejak 2008 hingga 2018 tingkat pernikahan dini di Indonesia hanya menurun 3,5%. Dan pada tahun 2021, menurut survei dari badan pusat statistic mengatakan bahwa pernikahan dini di Indonesia sekarang sudah mengalami penurunan yang awalnya pada tahun 2020 mencapai 10,35% sekarang turun menjadi 9,23% pada tahun 2021. Berdasarkan data penurunan pernikahan dini di Indonesia tersebut, tercantum juga ada 29 provinsi dan 5 provinsi yang masi mengalami kenaikan pernikahan dini yaitu, Sulawesi Barat, Bengkulu, Maluku, Dki Jakarta dan DI Yogyakarta.

Sulawesi Barat merupakan menjadi provinsi dengan tingkat pernikahan dini yang paling tinggi hingga mencapai 17,71% saat itu, sedangkan Riau menduduki tingkat pernikahan dini yang paling rendah pada saat itu dengan jumlah 2,89%. Maka dari itu kita harus memastikan terhadap provinsi tersebut agar yang tingkat pernikahan dininya masi tinggi supaya tingakat pernikahan dini di provinsi tersebut kedepannya bisa lebih berkurang lagi dengan fokus pada upaya pencegahan pernikahan dini pada anak-anak atau remaja yang umurnya masih dibawah 18 tahun.

Pernikahan dini di Indonesia bisa dicegah dengan cara melakukan atau lebih meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini pada anak-anak dibawah umur. Tingkat pernikhan dini di Indonesia keseluruhan juga sudah mengalami penurunan menjadi 9,32% pada tahun 2021dan jumlah penurunan tersebut patut diapresiasikan. Indonesia sendiri memiliki target pada tingkat pernikahan dini pada anak dan remaja agar tidak melebihi dari 8,47% pada tahun 2024, dan memiliki target penurunan peningkatan dini pada anak-anak dibawah umur menjadi 6,94% pada tahun 2030.

Oleh karena itu, harus membutuhkan strategi atau program dan mengubah pola pikir masyarakat untuk mengurangi bahkan menghentikan pernikahan dini pada anak-anak di Indonesia. Anak-anak juga seharusnya tidak seperti orang dewasa yang belum bisa mengurus keluarga dan membangun dunia yang lebih baik bahkan membentuk peradaban. Anak-anak juga masih terlalu muda untuk melakukan pernikahan dan masih terlalu muda untuk menjadi orang tua. Anak-anak harus dilindungi dan harus memelihara mereka agar siap untuk menghadapi masa yang akan datang dan agar menjadi yang lebih baik.

Arthur Schopenhauer adalah seorang filsuf jerman yang melanjutkan tradisi filsafat pasca-Kant. Schopenhauer lahir di Danzig tahun 1788. Schopenhauer menempuh pendidikan di Jerman, Prancis, dan Inggris. Schopenhauer mempelajari filsafat di Universitas Berlin dan Schopenhauer mendapatkan gelar doctor di Universitas Jena pada tahun 1813. Menurut Arthur Schopenhauer kehendak reproduksi merupakan dorongan atau motivasi untuk terus hidup. Menurut Schopenhauer juga pernikahan yang didasari oleh adat atau kebiasaan orang sekitar biasa dianggap akan membawa kebahagiaan dalam kehidupan.

Kehendak untuk reproduksi 

Kehendak adalah satu-satunya unsur yang permanen dan tidak dapat berubah di dalam jiwa. Kehendak juga merupakan pemersatu kesadaran, pemersatu ide-ide dan pemikiran-pemikiran, serta mengikatnya dalam satu kesatuan harmonis. Kehendak adalah pusat organ pikiran.

Reproduksi adalah tujuan utama dan naluri yang paling kuat pada setiap makhluk hidup karena sebagai satu-satunya cara dalam mengalahkan kematian. Disini juga banyak pasangan pernikahan dini yang menikah dengan tujuan utama hanya untuk kesenangan diri sendiri dengan cara melakukan reproduksi atau hanya mementingat hasrat diri sendiri saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun