Mohon tunggu...
051 dhivanni rhiswantary
051 dhivanni rhiswantary Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menyukai konten informativ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kurangnya Kemerdekaan Pers

18 Mei 2022   19:17 Diperbarui: 18 Mei 2022   21:13 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus kekerasan pada wartawan diindonesia menunjukan kurangnya kebebesan pers, dimana hal itu menghambat kinerja para wartawan yang akan bertugas. Keselamatan tentunya menjadi hal yang paling penting dalam melakukan pekerjaan, tetapi selama ini masih menjadi masalah yang belum tuntas (kekerasan terhadap wartawan atau media).

 Bentuk bentuk kekerasanpun berbagai macam fisik meliputi ( penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan) nonfisik meliputi yang meliputi ( ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan) adapun kekerasan Perusakan peralatan liputan, dll. 

Aspek yang menonjol dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan masih belum adanya pedoman tentang tahap-tahap dan mekanisme yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pihak. Oleh karena itu, masih perlu disusun lagi pedoman penanganan yang memadahi.

Dalam kasus baru baru ini tentang kekerasan jurnalis yang dialami oleh Nurhadi dari media tempo, dimana Nurhadin telah di ancam fisik oleh 2 oknum polisi. Kronologi kasus nurhadin yakni Nurhadin mengobservasi di tempat lokasi pernikahan saat nurhadi meliput ada orang berbatik yang merampas barang milik Nurhadi padahal Nurhadi sudah mengakui bahwa beliau adalah wartawan yang ingin meliput. 

Ketika hal itu terjadi ada ibu berseragam batik keluarga tiba tiba datang dan berkata “bahwa tempo memiliki berita yang jelek itu hpnya disita saja “ ibuk itu lah yang meprovokasi 2 orang berseragam batik. 

Setelah itu Nurhadi diamankantidak lama setelahnya Nurhadi dikembalikan kelokasi semula tetapi masih satu langkah Nurhadi sudah diserang beberapa orang yang memakai jas hitam berdasi dan sebagainya mereka menyerang dengan memukul serta dicekek ditampar dll, serta disekap selama 2 jam. 

Nurhadi di perintah untuk membuka hp nya dan meminta paswors kemudian hp Nurhadi di riset serta di ancam. Selama 2 jam sekitar 15 orang silih berganti datang dan itu melakukan berbagai kekejaman fisik dan nonfisik. Dari kasus ini nurudin beranggapan bahwasanya aparat tidak boleh semena mena terhadap jurnalis maupun masyrakat lainnya.

Dari kasus nurhadi bisa dilihat bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah hal yang brutal. Pada 2020, tercatat sebanyak 83 kasus kekerasan terhadap wartawan. 

Pelaku kekerasan wartawan dimulai dari beragam profesi mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, hingga satpol PP, kasus terbanyak yakni pelaku dari aparat polisi. Hal ini pastinya membuat miris dimana seharus nya para aparat hokum melindungi serta mengayomi masyarakat tapi mengapa malah jadi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Kenaikan kasus kekerasan naik pada tahun 2020 dimana adanya pandemic membuat peran wartawan saat itu sangat penting dalam memberikan berbagai informasi untuk masyarakat. Memberikan berbagai penyampaian pesan tetapi karana adanya kekerasan terhadap wartawan hal itu menjadi penghambat kinerja para wartawan dan media tentunya.

menurut penulis kekerasan para wartawan yang terjadi di Indonesia seharusnya menjadi perhatian public dimana kekerasan kepada wartawan nanti nya akan menghambat penyampaian pesan kepada masyarakat dan tentunya akan mengganggu kinerja para wartawan. Kekerasan yang terjadi kepada wartawan sama hal nya dengan kekerasan yang terjadi dimasyarakat tentunya pelaku diharapkan menerima hukuman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun