Mohon tunggu...
Agung Widodo
Agung Widodo Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang mahasiswa biasa yang meyakini bahwa belajar bukan hanya terbatas di dalam kelas, tetapi juga melalui setiap momen, tantangan, dan pengalaman hidup yang saya jalani. Saya memiliki ketertarikan yang besar terhadap dunia IT, di mana setiap inovasi dan perkembangan teknologi selalu memicu rasa ingin tahu dan semangat saya untuk terus menggali lebih dalam.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

"Membangun Desa Melalui Koperasi Merah Putih : Studi Tata Kelola di Kabupaten Lamongan

25 September 2025   03:26 Diperbarui: 25 September 2025   03:26 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Koperasi sejak lama dikenal sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ini, masyarakat desa di berbagai daerah diharapkan bisa membangun kemandirian ekonomi tanpa sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar bebas maupun intervensi modal besar. Namun, perjalanan koperasi di negeri ini tidak selalu mudah. Ada koperasi yang bertahan dan benar-benar menjadi penopang kesejahteraan anggota, tetapi tidak sedikit pula yang hanya hidup sebagai catatan administratif, sekadar formalitas tanpa aktivitas nyata.

Di tengah situasi tersebut, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, muncul dengan inisiatif berani. Pemerintah daerah setempat menggagas program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dengan target seluruh 474 desa dan kelurahan di Lamongan memiliki koperasi sendiri. Tujuannya bukan semata-mata memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadikan koperasi sebagai wadah untuk memperkuat ekonomi desa, mendukung UMKM, serta menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang berbasis pada partisipasi masyarakat.

Perjalanan menuju target tersebut berjalan cukup cepat. Data resmi mencatat, hingga pertengahan 2025 sebanyak 333 koperasi Merah Putih telah memperoleh badan hukum, sementara 141 koperasi lainnya masih berproses. Dengan demikian, capaian sudah mencapai sekitar 79 persen dari target, meskipun masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Lamongan, Etik Sulistyani, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam percepatan pembentukan badan hukum koperasi adalah keterlambatan penyerahan berkas dari desa kepada notaris. Hambatan ini terutama dipicu oleh masalah jaringan server, karena seluruh data harus diunggah ke sistem nasional. "Selain masalah jaringan, ada juga kendala administrasi yang memperlambat proses. Namun kami menargetkan semua koperasi akan tuntas berbadan hukum pada akhir Juni 2025.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa meskipun secara kuantitatif program ini berjalan baik, secara administratif masih terdapat detail-detail teknis yang harus dibereskan agar seluruh koperasi bisa benar-benar legal dan operasional.

Jika menelusuri lebih dalam, terlihat jelas bahwa setiap kecamatan di Lamongan berusaha menyesuaikan koperasi Merah Putih dengan karakteristik wilayahnya. Di daerah pesisir utara, seperti Kecamatan Paciran dan Brondong, koperasi fokus pada sektor perikanan. Aktivitasnya meliputi pengolahan hasil laut, perdagangan ikan segar, hingga penyediaan fasilitas penyimpanan dingin atau cold storage. Tantangan utama di wilayah ini adalah menjaga kualitas produk agar tetap bersaing, serta memperluas jaringan pemasaran hingga ke luar daerah.

Sementara itu, di wilayah selatan Lamongan seperti Kecamatan Ngimbang, Sambeng, dan Mantup, koperasi lebih banyak berfokus pada sektor pertanian dan perkebunan. Mereka mengelola usaha bersama dalam bentuk pengadaan pupuk kolektif, pengolahan hasil panen, hingga penyimpanan gabah. Namun, masalah klasik yang dihadapi adalah fluktuasi harga komoditas serta keterbatasan fasilitas penyimpanan modern yang dapat menjaga stabilitas pasokan.

Di pusat kota Lamongan, koperasi lebih banyak bergerak di bidang perdagangan dan simpan pinjam. Sebagai jantung ekonomi kabupaten, wilayah ini menjadi medan persaingan yang ketat karena harus berhadapan langsung dengan jaringan minimarket modern yang semakin menjamur. Meski begitu, keberadaan koperasi masih relevan karena mampu menyediakan akses pinjaman dan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih bersaing, serta tetap berorientasi pada kepentingan anggota.

Dari segi tata kelola, sebagian besar koperasi Merah Putih telah memenuhi persyaratan administratif. Mereka memiliki akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta struktur pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Beberapa di antaranya juga sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tata kelola koperasi tidak cukup hanya berhenti pada kelengkapan dokumen.

Banyak pengurus koperasi ternyata merangkap jabatan sebagai perangkat desa, sehingga fokus dan komitmen mereka dalam mengelola koperasi menjadi terbagi. Administrasi keuangan sebagian besar masih dilakukan secara manual, yang membuat pencatatan rawan kesalahan dan minim transparansi. Bahkan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, kadang hanya dilaksanakan secara formalitas tanpa pembahasan substansial.

Masalah lain muncul terkait modal. Sebagian besar koperasi Merah Putih memperoleh modal awal dari dana APBDes, APBD. Bantuan ini memang sangat membantu di awal pendirian, tetapi menimbulkan risiko ketergantungan. Tanpa usaha produktif yang nyata, koperasi akan sulit bertahan setelah aliran bantuan berhenti. Oleh karena itu, kemandirian koperasi menjadi isu krusial. Beberapa koperasi sudah mulai mendorong anggota untuk meningkatkan simpanan, menjalankan usaha kolektif berbasis potensi desa, serta menjalin kemitraan dengan BUMDes dan UMKM lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun