Mohon tunggu...
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam di Indonesia

30 November 2022   14:27 Diperbarui: 30 November 2022   14:40 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Studi sosiologi digunakan sebagai alat terpenting tunggal untuk memahami agama. Karena fakta bahwa agama pada awalnya diciptakan untuk tujuan sosial, ia dapat dengan mudah dipahami melalui studi sosiologi. Bidang sosiologi adalah salah satu yang menyoroti struktur umum, organisasi, dan berbagai masalah sosial yang ada saat ini. Setiap fenomena sosial dapat dipelajari menggunakan teori sosiologis dengan melihat faktor -faktor yang mempengaruhi bagaimana hubungan berkembang, perilaku sosial, dan perilaku kunci yang membentuk bagaimana proses tersebut terjadi. Dan juga mengajarkan tentang tinggal di komunitas dan mengidentifikasi individu yang membahayakan nyawa sehari -hari mereka. Sosiologi harus fokus pada makna dan pentingnya hidup bersama, serta cara -cara di mana ini dapat dilakukan melalui persekutuan menyembunyikan Itu, serta Kepercayaan dan bentuk -bentuk lain dari Terbentuk Dan Tumbuh Perserikatan.

Bagaimana bentuk pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam?

Sosiologi hukum meneliti ketegangan antara sistem hukum yang berubah dan penduduk umum. Perubahan Hukum memiliki potensi untuk memperburuk perubahan sosial, dan sebaliknya, perubahan sosial memiliki potensi untuk menyebabkan Perubahan Hukum terjadi. Pengaruh Timbal Balik Bersama Hukum Dan Masyarakat adalah fakta yang sering menjadi subjek penyelidikan akademik dengan fokus yang tepat.

Hukum Islam (Fikih, Syariah) juga berfungsi sebagai serangkaian norma, bukan hanya berfungsi sebagai sumber hukum. Dalam hal teori, ini dikaitkan dengan setiap aspek kehidupan sehari -hari dan berfungsi sebagai satu -satunya lembaga sosial dalam Islam.

Itu dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan yang dihasilkan dari diskusi antara ajaran Islam dan dinamika sosial. Dalam situasi ini, standar hidup masyarakat umum saat ini mulai membaik karena interaksi antara perubahan sosial dan hukum.

Sosiologi dapat digunakan sebagai alat terpenting dalam memahami agama. Karena menggunakan alat dari penelitian sosiologis memungkinkan untuk memahami banyak prinsip agama yang baru ditemukan secara tepat dan etis. Sebagai contoh, perspektif agama Besarnya tentang isu -isu sosial menyebabkan dia mendorong para pengikutnya untuk memahami ilmu sosial sebagai sarana untuk memahami agamanya sendiri.

Mengingat perbedaan dalam studi sosial Islam secara umum, hukum Islam juga dapat diterapkan seperti itu. Interaksi antara Muslim satu sama lain atau dengan populasi non-Muslim di sekitar pusat hukum Islam adalah masalah sosial. Dalam hal ini, ada sejumlah masalah yang perlu ditangani, termasuk evaluasi efektivitas dan efisiensi implementasi hukum, masalah dengan aplikasi hukum pada pergolakan masyarakat atau reformasi hukum, masalah dengan administrasi dan manajemennya, dan masalahnya dengan penggunaan hukum masyarakat.

Mengapa pendekatan sosiologis perlu dilakukan dalam studi hukum Islam?

Ini diperlukan karena psikologi sosial telah diterima sebagai metode untuk memahami ketidaksetaraan dan stratifikasi dalam kelompok masyarakat umum tertentu. Untuk dapat mendiskusikan dan menjunjung tinggi keyakinan utama yang dimiliki masing -masing komunitas Muslim tanpa menghasut konflik atau Tantangan antara kedua kelompok orang. Dengan mengintegrasikan sosiologi ke dalam studi Islam, diharapkan bahwa penganut agama akan lebih toleran terhadap perbedaan antara kebiasaan setempat dan ajaran agama mereka sendiri. Indonesia adalah negara dengan konsentrasi Muslim terbesar di dunia, khususnya. Agar masyarakat umum memahami esensi manusia yang, berdasarkan bukti saat ini, ditandai dengan berbagai perbedaan, penelitian sosiologis harus dilakukan dalam konteks studi hukum Islam. Hukum juga sangat ramah; Kelahiran kembali Hukum juga sesuai dengan kelahiran kembali Zaman. Selain itu dalam hukum Islam, penelitian ilmu sosial juga dilakukan sebagai bagian dari studi hukum Islam. Selain hukum Islam, penelitian ilmu sosial dalam studi Islam membantu siswa dalam memahami dinamika penduduk Indonesia.

Di bidang sosiologi, contohnya adalah bahwa hanya delapan dari Dua-Puluh Kitab Fathul Bari prihatin dengan praktik keagamaan. Sebaliknya, Enam Belas yang berdekatan berbicara tentang Muamalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun