Mohon tunggu...
Qussairiy
Qussairiy Mohon Tunggu... Mahasiswa Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Motto hidup: كن رجلا رجلاه في الثرى وهمته في الثريا Jadilah seseorang yang kedua kakinya di bumi namun cita-citanya di langit.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tarif Impor Trump, Daftar Negara yang Kena, lalu Apa Tanggapan Pemerintah Indonesia?

10 April 2025   20:10 Diperbarui: 10 April 2025   20:19 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta- 02/04/2024. Presiden Amerika Serikat Donald Trum dalam awal pemerintahannya mengumumkan tentang kebijakan tarif impor baru. Dalam pidato tersebut Presiden Amerika menyebut kebijakan ini "Liberation Day"(Hari Pembebasan). Langkah ini adalah strategi untuk membebaskan ekonomi Amerika pada ketergantungan impor.

Apa sih tarif impor?

Tarif impor adalah pajak yang dikenakan pada impor dari negara lain. Dalam arti lain, tarif impor juga disebut sebagai bea masuk, bea cukai atau pajak. Trump mengumumkan tarif dasar setiap barang impor sebesar 10 persen. dengan tarif tambahan yang lebih tinggi bagi beberapa negara tertentu.

Negara mana saja yang terkena tarif tersebut?

Dilansir dari Tempo.co. Rincian negara dan tarif impor terbarunya terhadap AS sebagai berikut:

Cina: 34 persen.

Uni Eropa: 20 persen.

Vietnam: 46 persen.

Taiwan: 32 persen.

Jepang: 24 persen.

India: 26 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun