Secara umum di Indonesia, kegiatan jual beli di pasar, terdapat peran Pemerintah untuk mengatur keseimbangan harga dan mengendalikan harga yang terjadi di pasar serta permintaan dan penawaran. Adanya campur tangan pemerintah tidak lain bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen maupun produsen agar tidak ada pihak yang dirugikan . bentuk-bentuk campur tangan pemerintah dalam mekanisme harga, permintaan , dan penawaran yang terjadi di paslar antara lain terwujud melalui beberapa hal sebagai berikut : 1. Membentuk komisi pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) yang mengawasi bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat ( monopoli ) 2. Penyesuaian dalam penyesuaian tarif atau harga barang-barang strategis seperti telepon,listrik,BBM,air minum ,gas dan sejenisnya. 3.Penetapan kebijakan eksportdan import barang atau jasa. 4 Pemberian subsidi ( bantuan pemerintah ) kepada produsen. 5.Penerapan operasi pasar untuk barang-barang kebutuhanyang pokok dan menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti gula,beras,telur, dan sejenisnya. 6.Penetapan kebijakan moneter , seperti meregulasi dan mengawasi peredaran uang dan barang yang dapat mempengaruhi pembentukan harga. 7.Penentuan tarif atau harga dasar paling minimum dan maksimum untuk barang-barang kebutuhan yang pokok dan menyangkut hajat hidup orang banyak. [caption id="attachment_258162" align="aligncenter" width="576" caption="pasar"][/caption]