Mohon tunggu...
yustie amelia
yustie amelia Mohon Tunggu... -

ibu rumah tangga yang nyambi jadi pelayan masyarakat di puskesmas

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Nasib Dokter Indonesia: Antara Otonomi Daerah dan Pasar Bebas

3 Oktober 2013   19:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:02 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jumat, 20 September 2013 puluhan dokter RSUD Tangerang Selatan menemui Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di internal RSUD Tangerang Selatan. Pertemuan tersebut dilakukan langsung dengan wakil walikota karena adanya sumbatan komunikasi antara dokter dokter dengan direktur RSUD Tangerang Selatan saat ini, Neng Ulfa, S.Sos, Msi. Beberapa permasalahan yang mereka sampaikan adalah; menolak kehadiran dokter asing yang berpraktek di wilayah Tangerang Selatan tanpa izin, menolak penghapusan poli spesialis di RSUD Tangerang Selatan , menuntut perbaikan manajemen RSUD Tangerang Selatan mulai dari penggantian direktur RSUD Tangsel agar sesuai dengan ketentuan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi RS, pelayanan warga miskin yang tidak berbelit belit, indepensi RSUD Tangerang Selatan dari intervensi dinas kesehatan, hingga kejelasan mengenai jasa medis yang sudah 4 bulan belum dibayarkan.

Menurut sumber penulis, saat pertemuan ini dilakukan, pelayanan tetap berjalan. Beberapa dokter tetap bertugas di IGD, poliklinik dan ruangan agar pasien yang datang ke RSUD Tangerang Selatan tetap dapat dilayani. Sehari setelah dokter dokter tersebut menyampaikan keluhan mereka, pihak manajemen RSUD Tangerang Selatan melayangkan surat pemberhentian terhadap 5 dokter kontrak, danSurat Peringatan 1 dan 2 kepada dokter PNS yang ikut serta dalam audiensi tersebut.

Dari kasus RSUD Tangerang Selatan ini setidaknya ada 3 hal yang dapat kita cermati

1.Penertiban praktek dokter asing.

Menjelang AFTA 2014, masuknya pihak asing dalam sistem kesehatan negeri ini adalah salah satu konsekuensi yang tidak bisa dihindari. Investor investor dan tenaga kesehatan asing diprediksi akan mengambil peran dalam pasar premium pelayanan kesehatan di Indonesia.Di sisi lain, tidak nampak upaya serius pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur pelayanan kesehatan dalam negeri. Masih adanya pungutan liar dalam upaya perijinan rumah sakit, pajak yang tinggi terhadap alat kesehatan, kurangnya upaya untuk memproduksi obat obatan dalam negeri, mengakibatkan hanya investor bermodal kuat lah yang akan bisa bermain dalam era AFTA 2014 nanti.

Hal ini diperparah dengan minimnya anggaran kesehatan yang pada akhirnya melemahkan upaya perbaikan sistem layanan kesehatan dalam negeri .Sistem dengan anggaran serba terbatas tentunya tidak memberikankesempatan bagi dokter untuk bekerja dengan kompetensi terbaiknya. Semua kondisi tersebut berujung pada ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat. Tragisnya, dokter yang bekerja dalam sistem layanan kesehatan yang buruk tersebut-lah yang akan menjadi sasaran empuk ketidakpuasan dan ketidakpercayaandari masyarakat.

Di tengah kondisi demikian, dokter dihadapkan pula dengan kenyataan untuk siap berkompetisi dengan dokter asing. Jika tidak ada upaya perlindungan yang serius, bukan tidak mungkin dokter dokter Indonesia hanya akan menjadi pemain figuran di rumahnya sendiri. Saat ini sudah banyak dokter yang memilih pindah ke luar negeri karena di negara lain kompetensi keilmuan mereka dapat berkembang optimal dan mendapatkan penghargaan yang pantas sebagai profesional.Jika hal ini terus berlanjut, masyarakatdengan kemampuan ekonomi terbataslah yang akan dirugikan. Mereka dipaksa puas dengan pelayanan seadanya.

Peraturan mengenai dokter/ tenaga kesehatan asing ini sebenarnya sudah tertuang dalam Permenkes No. 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik Kedokteran dan Permenkes no. 317 tahun 2010 tentang TenagaKesehatan Asing. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, banyak sekali ditemukan pelanggaran. Dari terbukanya kasus di RSUD Tangerang Selatan, ternyata didapatkan informasi bahwa dokter asing tersebut sebelumnya sudah pernah praktek di Rumah Sakit swasta lainnya. Begitu berlanjut masuk ke RSUD Tangsel, dokter dokter berpendapat bahwa hal ini tidak bisa lagi diabaikan. Pihak manajemen beralasan adanya dokter asing ini hanya untuk kepentingan alih teknologi yaitu teknik arthroplasti. Teknik tersebut sebenarnya sudah banyak dikuasai bahkan sering dipraktikkan oleh dokter dokter orthopedi Indonesia. Karena itu komite medik tidak menyetujui adanya praktek dokter asing tersebut. Selain itu dokter asing tersebut tidak memiliki rekomendasi IDI dan izin dari Konsil Kedokteran Indonesia.

Pemberian izin praktek kepada dokter asing oleh pihak manajemen RSUD jelas merupakan pelanggaran terhadapa Permenkes No. 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik Kedokteran dan Permenkes no. 317 tahun 2010 tentang TenagaKesehatan Asing. Meskipun demikian, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan beralasan bahwa mereka telah bertindak sesuai Perda Retribusi Kota Tangerang Selatan. Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar, di saat dokter dokter RSUD bekerja dengan ketidakjelasan nasib jasa medis, pihak manajemen justru mengizinkan dokter asing praktek di “rumah” mereka dengan alasan transfer teknologi yang mengada ada.

Belajar dari masalah di atas, tentunya diperlukan upaya perlindungan yang lebih serius dari pemerintah terhadap dokter Indonesia. Aturan main mengenai keterlibatan investor maupun dokter asing dalam sistem kesehatan dinegeri ini harus diperkuat agar setidaknya berada di level peraturan pemerintah ataupun Undang Undang dengan sanksi yang jelas terukur. Hal ini juga harus dibarengi dengan upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dalam negeri. Peningkatan anggaran kesehatan minimal 5% APBN dan 10% APBD sesuai dengan amanat UU Kesehatan no 36 th.2009, perbaikan infrastruktur , pengurangan pajak alat kesehatan, juga peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan harus terus dilakukan.

2.Adanya superioritas pemerintah daerah terhadap kebijakan kebijakan kesehatan di daerah.

Setelah diberlakukannya otonomi daerah, urusan kesehatan daerah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kementrian Kesehatan hanya memiliki hubungan kordinasi dengan SKPD bidang kesehatan. SKPD bidang kesehatan hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah, bukan kepada Menteri Kesehatan.

Bertolak dari kasus di Tangerang Selatan, alasan Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa praktek dokter asing sudah dilindungi perda kota Tangerang Selatan menjadi satu contoh bagaimana kebijakan di tingkat pusat sering ditabrak dengan dalih otonomi daerah. Meskipun ada permenkes, kekuatan hukumnya sering dikalahkan oleh permendagri ataupun perda.

Di luar kasus Tangerang Selatan, contoh lain adalah Keputusan Menteri Kesehatan No.128 tahun 2004 yang mengatur kebijakan dasar Puskesmas diantaranya dalam hal pengelolaan keuangan. Di lapangan, Keputusan ini berbenturan dengan aturan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa segala pendapatan harus disetor ke kas daerah. Meskipun Permendagri no 61 tahun 2007 memungkinkan Puskesmas ataupun Rumah Sakit mengelola keuangannya sendiri dengan syarat berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), pelaksanaannya di lapangan seringkali menemui kesulitan. Banyak pemerintah daerah yang enggan menyiapkan RSUD ataupun puskesmas di daerahnya menjadi BLUD, karena daerah tersebut masih mengandalkan retribusi RS dan puskesmas sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya. Jikapun ada yang sudah berstatus BLUD, tidak sedikit pemerintah daerah yang kemudian lepas tangan dalam upaya peningkatan infrastruktur layanan RSUD dan Puskesmas.

Masalah lain yang muncul di era otonomi daerah adalah jenjang karir jabatan struktural tenaga kesehatan berhenti hanya sampai level Kepala Dinas Kesehatan. Akibatnya Kepala Dinas Kesehatan seringkali lebih “patuh” kepada Kepala Daerah ketimbang Menteri Kesehatan. Hal ini mempengaruhi kebijakan kesehatan daerah tersebut menjadi sangat tergantung dengan politicall will penguasa daerah ketimbang pencapaian tujuan nasional.

Dari masalah masalah yang muncul di atas setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan serius di level pengambil kebijakan nasional, yaitu

a.Evaluasi secara komprehensif mengenai kebijakan kesehatan di era otonomi daerah dalam upaya pencapaian target MDG’s ataupun Rencana Pembangunan baik Jangka Panjang, menengah maupun pendek dalam bidang kesehatan.

b.Diperlukannya kekuatan hukum yang lebih tinggi dalam aturan aturan mengenai sistem kesehatan. Aturan aturan ini diharapkan dapat mengikat semua sektor, dan dapat mengoptimalisasi pencapaian target target pembangunan bidang kesehatan.

c.Diperlukan aturan yang memastikan agar pemerintah daerah serius mengelola pelayanan kesehatan di daerah. Implementasi kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan 10% APBD dalam bidang kesehatan harus diawasi dengan sungguh sungguh. Tidak boleh ada lagi daerah yang mengandalkan PAD dari retribusi orang sakit. Perlu adanya aturan yang menegaskan agar segala pendapatan yang berasal dari layanan kesehatan hanya boleh diperuntukkan dan dikelola untuk perbaikan sistem kesehatan di daerah tersebut.

d.Diperlukan kajian yang komprehensif agar tercipta kordinasi yang harmonis dan tidak ada dualisme kepemimpinan dalam strukturkordinasi tenaga kesehatan.Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah dikembalikannya tenaga kesehatan sebagai tenaga strategis pemerintah pusat.

3.Lemahnya perlindungan hak hak tenaga kesehatan

Undang Undang Praktek Kedokteran no 29 tahun 2004 maupun Undang Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 banyak menjelaskan mengenai kewajiban tenaga kesehatan khususnya dokter. Namun, tidak ada yang menguraikan secara jelas hak hak dari tenaga kesehatan. Sampai saat ini tidak ada panduan standar jasa medis yang sifatnya mengikat. Berbeda dengan UU Tenaga Kerja yang mengatur hak hak tenaga kerja dengan detil mulai dari jam kerja, upah minimum dan bagaimana sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak tersebut. Panduan Kompensasi Jasa Medis yang pernah disusun IDI tahun 2008 sifatnya hanya berupa rekomendasi yang tidak mengikat siapapun.

Tidak adanya standar kompensasi ini menyebabkan disparitas yang cukup tinggi dari tiap provider layanan kesehatan dalam menghargai jasa tenaga kesehatan khususnya dokter. Berhadapan dengan kewajiban untuk meningkatkan kompetensi secara berkala, dibayang bayangi ancaman tuntutan malpraktek dan juga risiko tertular penyakit dengan jam kerja yang berbeda dengan jam kerja masyarakat umum, membuat banyak dokter berpikir beribu kali untuk bekerja di tempat yang tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang cukup baik.

Selama bertahun tahun, sudah menjadi hal yang biasa jika jasa medis dirapel 4 bulan bahkan lebih.Peraturan yang mewajibkan setoran retribusi Puskesmas kembali ke kas daerah tanpa adanya kepastian mengenai hak jasa medis yang diperoleh dari pelayanan tersebut, membuat dokter puskesmas seringkali harus kreatif dan bekerja ekstra di luar kebanyakan jam kerja manusia agar dapat memenuhi standar kewajiban profesinya. Di Rumah Sakit pemerintah dengan sistem paket Ina CBG’s , seringkali hasil klaim dari jamkesmas ataupun jaminan kesehatan lainnya, dikeluarkan dulu untuk pembiayaan operasional Rumah Sakit, kemudian sisanya baru dibagikan kepada tenaga kesehatan. Banyak ditemui, seorang dokter spesialis anestesi dihargai kurang lebih Rp.50.000,- saja untuk setiap tindakan pembiusan operasi dengan penyulit, setara dengan jasa tukang pijit yang tidak harus menempuh pendidikan panjang dan tidak dihadapkan pada risiko kematian pasien dan tuntutan malpraktek. Di tempat lain seorang dokter orthopedi, diberikan jasa kurang lebih Rp250.000,- saja untuk satu tindakan operasi yang komplek, lebih rendah dari bayaran pasien jika berobat ke dukun tulang tradisional.

Berapa banyak dokter yang bisa bertahan dengan kondisi seperti ini ? Bagi mereka yang punya kesempatan, bisa dipastikan akan segera hengkang ke negeri lain yang sanggup memberikan penghargaan profesionalisme secara layak. Yang tersisa adalah tenaga kesehatan yang masih memiliki idealisme perubahan ataupun mereka yang tidak punya kesempatan dan memilih pasrah dengan keadaan. Ada anekdot yang sering diucapkan di kalangan dokter, “saya bertahan karena dua hal, pertama saya cinta negeri ini dan kedua, saya cinta profesi ini. Meskipun keduanya nyaris membunuh saya”

Bertahan di lingkungan pragmatis dengan segala keterbatasan kondisi, membuat peluang munculnya moral hazard dan pengabaian terhadap hak hak pasien menjadi tinggi. Pada ujungnya masyarakat kecil yang paling dirugikan. Masyarakat dengan ekonomi mampu bebas memilih layanan kesehatan kelas premium. Sedangkan masayarakat menengah ke bawah dipaksa puas untuk dilayani oleh dokter dan tenaga kesehatan yang juga terhimpit dengan minimnya daya dukung sarana dan prasarana.

Dengan beberapa hal tersebut, diharapkan adanya kajian yang lebih komprehensif, agar hak hak tenaga kesehatan dapat diatur secara rinci dan terstandar dalam peraturan yang mengikat semua penyedia jasa layanan kesehatan. Beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya

a.Meningkatkan tunjangan fungsional tenaga kesehatan pemerintah

b.Menetapkan acuan standar jasa medis profesi menjadi peraturan pemerintah

c.Menghitung dengan cermat besaran kapitasi dan Ina CBG’s yang memperhatikan nilai penghargaan jasa medis profesional kesehatan secara layak.

Besar harapan dokter dokter Indonesia, agar nasib kesehatan di negeri ini diperhatikan secara sungguh sungguh dan tidak hanya sekedar penghias orasi kampanye para calon penguasa. Bagaimanapun, kesehatan bukanlah barang mainan, tapi syarat penting kemajuan peradaban sebuah negara.

Serang, 30 September 2013

dr. Yustie Amelia

dokter pelaksana Puskesmas Sawah Luhur Kota Serang

Relawan Dokter Indonesia Bersatu

Pengurus Wilayah Prokami Banten

www.dib-online.org

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun