Mohon tunggu...
Yuli Febriani
Yuli Febriani Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Masyarakat Menuntut, Bagaimana Kasus Rizieq?

25 April 2017   14:53 Diperbarui: 26 April 2017   00:00 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kasus Rizieq Shihab  seperti ditelan bumi, banyak yang berpikir bahwa kasus yang menjerat Rizieq Shihab sudah dilupakan masyarakat ,  Rizieq Shihab adalah pentolan FPI yang sekarang ini banyak ditolak keberadaannya ditengah-tengah masyarakat.

Hendardi Ketua Badan Pengurus SETARA Institute mengatakan, penolakan terhadap FPI di Semarang pada Kamis (13/4/2017) dikutip dari Tribunnews.com, merupakan ekspresi penolakan warga atas ideologi dan pendekatan aktivitas FPI yang merongrong kamajemukan, Pancasila, dan dengan cara-cara kekerasan.

Belum lagi beberapa penolakan terhadap Rizieq dan FPInya dari berbagai daerah seperti Surabaya, Pontianak, dan Balikpapan.  Walapun sekarang Rizieq Shihab telah bermain di area politis yang belum lama ini terbongkar skandal Sex melalui akun #BaladaCintaRizieq.

Desakan dan tuntutan publik untuk mengusut  tuntas kasus Rizieq Shihab termasuk Kasus Chat Sexnya  sekarang ini,  semakin hari semakin menguat dan datang bukan hanya dari kalangan mahasiswa saja.

Akan tetapi Ulama, pemimpin pesantren, dan masyarakat pun mulai menggeliat,  karena saat ini Polri terlihat mempetieskan kasus-kasus yang menjerat Rizieq Shihab. (bisa baca beberapa media mainstream). Sebagaimana Syaiful pada akun twiternya mengatakan “ Rizieq Shihab kebal hukum” jika polri tidak menindaklanjuti, padahal Negara Indonesia adalah negara Hukum yang disebut “Rule of Law”.  

Pendapat ahli  A.V. dicey konsep negara hukum yang disebut rule of law mengandung tiga arti penting. Pertama, absulitisme hukum (the absolute predominance of law) menentang pengaruh dari arbitrary power serta meniadakan kesewenang-wenangan,  Kedua persamaan dihadapan hukum (equality before the law), ketiga konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan.

Menyoal tentang persamaan dihadapan hukum (equality before the law), publik mendesak agar perlakuaan terhadap kasus Rizieq Shihab sama dengan masyarakat yang lainnya, jangan karena didukung basis massa FPI yang besar, lalu hukum menjadi tumpul terhadap dirinya.

Wakajen Jari 98 Feri Supriyadi menegaskan pada detikIndonesia.com “Negara tidak boleh kalah dengan kelompok yang berusaha mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan”. Tangkap kelompok yang anti Pancasila, negara harus terapkan equality before the law sekalipun itu sosok yang dianggap kontroversial Habib Rizieq Shihab,” (22/4/17).

Desakan publik di atas mengisyarakatkan Polri jangan ragu mengambil keputusan, utamakan keselamatan negara Indonesia. Apa kita semua mau Indonesia terpecah belah atau dijajah kembali, apakah kita semua mau seperti Negara-Negara Timur Tengah dimana perang tidak pernah berhenti” dan rakyat susah,  “Think Smart”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun