Keterbukaan dalam tata laku politik nasional, masih kental dengan persoalan manipulatif. Data pemilih, keanggotaan parpol hingga hasil rekapitulasi bisa penuh dengan rekayasa. Celah yang memungkinkan hal tersebut terjadi adalah sistem pemilu manual yang masih konvensional. Proses yang berjenjang dan dukungan bukti fisik pemilu jelas bukan hal yang mudah dikelola.
Persebaran peta lokasi pemilihan terkecil Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar kedalam 868.608 titik TPS dari sebelumnya berjumlah 572.752 titik TPS, mengakibatkan konsekuensi pertambahan kebutuhan, kotak suara, bilik suara, tinta, formulis, petugas KPPS4).Sinar Harapan, Berapa Jumlah TPS Pemilu 2019?, (4/12/2017), JakartaÂ
Sesungguhnya dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, maka akan terdapat kemudahan dalam pelaksanaan pemilu yang monumental tersebut. Tetapi prasyarat utamanya, menuntut perubahan perilaku Parpol, KPU dan pemilih. Jelas bukan tugas mudah, melakukan perubahan itu.
Digitalisasi demokrasi, akan menambah intensitas interaksi publik yang berujung pada pertumbuhan partipasi politik. Sistem informasi yang terbuka, menghadirkan nuasa transparansi, sekaligus mengikis ruang formalitas yang berjarak antara politik electoral dengan masyarakat (power distance).
Kendala SIPOL bagi Parpol dan Distrust
Sekali lagi tidak mudah melakukan adopsi teknologi dalam proses perpolitikan nasional. Hal ini pula yang menyebabkan beberapa partai, akhirnya gagal mendaftarkan diri untuk terlibat dalam kontestasi Pemilu 2019. Kesiapan inftrastruktur internal Parpol dan kemampuan sumberdaya partai mengelola database administrasi untuk dapat di-upload melalui SIPOL adalah fase fundamental.
Dititik inilah, terjadi distrust oleh Parpol yang hendak mendaftar kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu 2019. Partai Idaman misalnya, menyebut server SIPOL KPU yang berkali-kali down menyebabkan gagalnya unggahan data dan waktu yang diberikan oleh KPU terlalu berdekatan5). Kompas.com, "SIPOL Dikeluhkan karena Sulit untuk Lengkapi Dokumen, Ini Jawaban KPU", (20/10/2017)
Selanjutnya, beberapa partai mengungkapkan kekhawatiran akan keamanan data partai, dalam integrasi sistem tersebut. Sebab, implementasi riil SIPOL baru dan belum teruji. Sistem security, diasumsikan sebagai titik terlemah SIPOL yang rawan di-hack, sehingga perlu penguatan infrastruktur security SIPOL6).Kompas.com, "Khawatir Diretas, PKB Ingin Keamanan SIPOL KPU Diperkuat", (16/10/2017), Jakarta
Fungsi SIPOL bagi Parapihak
Kelebihan yang digadang dapat diperoleh melalui SIPOL adalah, akses yang terbuka bagi publik, dalam perspektif pemilih untuk melihat Parpol yang memiliki kesiapan dalam melakukan pengelolaan data administrasi kepartaian sebagai bentuk komitmen kesungguhan.
Disisi lain, secara bersamaan, bagi Parpol itu sendiri, terdapat upaya secara sistematik untuk memastikan prosesn internalnya terdokumentasi secara baik. Dengan demikian, SIPOL menjadi bermanfaat bagi Parpol, khususnya dalam melakukan evaluasi internal keanggotaan dan kepengurusan ditingkat pusat hingga daerah, sekaligus dapat melakukan pemetaan politik dengan melihat proporsi dan konfigurasi data dari seluruh Parpol peserta Pemilu 2019.