Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Percepat Pelantikan Gubernur Terpilih, Jokowi Panik?

5 September 2018   08:28 Diperbarui: 5 September 2018   14:27 2726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan Rindu. Foto: KOMPAS.com/Dendi Ramdhani

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2018. Setelah sebelumnya disebut delapan, satu jam kemudian Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono meralat jumlahnya menjadi sembilan dengan masuknya pasangan Ridwan Kamil -- Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) yang memenangi Pilgub Jawa Barat.

Kata "dipercepat" yang disampaikan Tjahjo terkait tahapan pelantikan yang diberikan KPU yakni sampai dengan 16 September 2018 untuk tahap pertama dan 27 September 2018 untuk tahap kedua. Alasan dimajukannya tanggal pelantikan karena tidak ada lagi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya, sebelum ini pemerintah Jabar meminta agar pelantikan Rindu diikutkan pada tahap kedua. Namun permintaan tersebut ditolak. Alasannya, menurut Sumarsono, karena pemerintah ingin agar pasangan yang mengalahkan Sudrajat -- Ahmad Syaikhu, Deddy Mizwar -- Dedi Mulyadi dan Tb Hasanudin -- Anton Charliyan tersebut, segera bisa bekerja.

Tak pelak percepatan pelantikan itu mengundang tanda tanya dan mungkin kontroversi, sesuatu yang mestinya bisa dihindari oleh pemerintah. Salah satunya terkait keberatan pasangan Sudrajat -- Ahmad Syaikhu (Asyik). Sebab saat ini Asyik tengah meminta KPU Jabar membatalkan kemenangan Rindu karena dianggap melanggar aturan.

Seperti diketahui, hasil akhir rekapitulasi KPU menempatkan pasangan Rindu sebagai jawara dengan raihan 7.226.254 suara, atau 32,88 persen, sementara Asyik memperoleh 6.317.465 suara (28,74 persen). Dengan selisih perolehan suara di atas 5 persen, Asyik tidak bisa menggugat ke MK. 

Sesuai pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke MK hanya bisa dilakukan jika selisih perolehan suaranya maksimal 0,5 persen karena penduduk Jabar di atas 12 juta jiwa.

Setelah melalui drama penolakan, akhirnya Asyik mengakui kekalahannya dan memberikan ucapan selamat. Namun hal itu tidak menghentikan upaya mengganjal kemenangan Rindu. Terbukti, kini Asyik kembali mempersoalkan kemenangan pasangan Walikota Bandung dan Bupati Tasikmalaya tersebut.

Menurut kuasa hukum Asyik, Muhammad Fayyadh, Rindu telah melakukan pelanggaran administrasi yakni keterlambatan menyerahkan dana kampanye ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Jabar yang mestinya paling lambat tanggal  7 Juli 2018, namun nyatanya baru diserahkan tanggal 9 Juli 2018.

Hal itu, menurut Fayyadh, melanggar Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018 sehingga pencalonannya harus dibatalkan.

Namun upaya tim Asyik dipastikan kandas. Sumarsono menyebut gugatan Asyik sudah kedaluwarsa. Menurut  Sumarsono penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada sudah diatur tenggat waktunya, baik di Bawaslu maupun Gakkumdu.

Ada dua hal yang menarik terkait pelantikan pasangan pemenang pilgub Jabar, Jawa Tengah, Jatim, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun