Saya baru punya kesempatan lagi menulis tentang ini.
Masih berhubungan dengan artikel saya yang dihapus admin karena dianggap, "mengancam keselamatan, mencemarkan nama baik, menipu, mencurangi, dan/atau menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok tertentu", yang mengherankan adalah bagian mana dari tulisan saya yang berjudul "FPI Mengincar Posisi Komisioner Komnas HAM"???
Pada bagian mana yang dianggap admin seperti disebutkan di atas dari tulisan saya?
Apakah dengan menuliskan bahwa Zainal Abidin mendaftar jadi calon komisioner Komnas HAM, dianggap 'mengancam keselamatan, mencemarkan nama baik, menipu, mencurangi dan atau menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok tertentu'?
Apakah sebagai calon komisioner Komnas HAM itu adalah hal yang buruk?
Pakai logika macam apa admin ini?
Yang kedua adalah, apakah dengen menyebutkan, "Zainal Abidin merupakan Ketua Advokasi Hukum Jateng," disebut sebagai pencemaran nama baik? Mengancam keselamatan? Menipu? Mencurangi? Menimbulkan kebencian???
Logika apa yang harus saya pakai ketika menyebutkan seseorang adalah pengurus FPI, adalah hal yang buruk?
Apakah FPI merupakan ormas yang buruk? Sehingga kalau si A disebut sebagai pengurus FPI itu dianggap hal yang buruk???
Saya mau kasih contoh sebuah tulisan di Kompasiana.
Pertama, tulisan ini: http://www.kompasiana.com/rosipaung/surat-terbuka-untuk-luhut-b-panjaitan_54f6a987a33311f7598b45a3