Saya tidak bermaksud menyepelekan atau meng(k)erdilkan niatan bagus sahabat-sahabat saya dan para donator yang telah menyumbangkan sebagian harta kekayaannya. Tapi, saya hanya ingin bertanya, bila hewan qurbannya adalah hasil dana patungan, maka siapakah orang yang berqurban "itu"?
***
Selama empat hari ke depan, tanggal 6, 7, 8, dan 9 November 2011, umat Muslim di Indonesia-dan di belahan dunia yang sama waktunya-akan merayakan hari besar yang biasa disebut dengan Hari Raya Idul 'Adha. Hari Raya Idul 'Adha juga bisa disebut dengan Hari Raya Qurban, karena dalam hari-hari itu-empat hari yang saya sebutkan-ditandai dengan adanya penyembelihan hewan qurban, baik itu hewan onta, sapi, ataupun kambing.
Dalam tulisan ini, saya tak akan bercerita tentang makna dari Hari Raya Qurban atau sejarah mengapa disebut Hari Raya Qurban. Tapi, yang ingin saya bicarakan di sini adalah tentang hukum-sekali lagi hukum-hewan qurban patungan dan siapa pemilik hewan qurban patungan itu sendiri.
Begini ceritanya....
Banyak sahabat-sahabat kampus saya yang menjadi panitia kurban, tahun ini. Baik itu mereka ikut gabung dengan lembaga dakwah fakultas (LDF), ikut gabung dengan pengurus ta'mir masjid, ataupun ikut gabung dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang merencanakan untuk mengadakan penyembelihan hewan qurban. Kegiatannya sangat positif: pergi ke daerah-daerah yang (dianggap) membutuhkan dan merayakan-tepatnya menyembelih hewan qurban-takbiran di sana. Maka sudah lumprah, sebelum hari H Idul 'Adha pun, sahabat-sahabat super saya itu pada sibuk rame-rame mengumpulkan dana dari pada donator-donatur, buat patungan membeli hewan qurban. Ada yang kambing, juga ada yang sapi.
Dari sinilah, pertanyaan saya muncul: hewan qurban patungan, siapakah orang yang qurban "itu"? Adakah dalil yang bisa memberikan penjelasan terkait hukum hewan qurban patungan itu? Tanda tanya besar dalam benak saya.
Sekedar berbagi di sini, sedangkal pengalaman dan pengetahuan saya yang pernah mencicipi kitab-kitab fiqh klasik, tak satupun ada penjelasan yang saya temukan bahwa qurban hewan kambing itu boleh untuk orang banyak (patungan). Satu-satunya hewan qurban yang boleh untuk orang banyak itu adalah sapi. Oiya, satu lagi, dan onta. Bila hewan qurbannya itu adalah sapi ataupun onta, maka ia boleh digunakan untuk orang banyak. Maksudnya adalah hukum-sekali lagi hukum-hukum hewan qurban sapi atau onta itu adalah milik orang tujuh. Cukup tujuh. Sementara kambing, menurut penjelasan yang pernah saya dapat dari kitab-kitab klasik itu, hanya bisa digunakan untuk satu orang saja.
Kawanku, yang membaca note ini, ingat lho ya, yang saya bahas di sini hukum hewannya. Bukan mau disedekahkan atau dibagikan kemana hewan itu. Kalau mau dibagikan kemana hewannya itu, mah, ya...itu boleh-boleh saja mau dibagikan kemana saja. Untuk orang banyak, monggo...itu tidak apa-apa. Makanya, dalam tulisan ini, masih tetap satu pertanyaannya: hewan kurban patungan, yang qurban siapa?
Mungkin Bisa Jadi Solusi
Sekarang, saya ingin berbicara secara logika saja, berhubung, kejadiannya sudah terjadi dan mungkin, uang-uang yang dikumpulkan dari para donator sudah dipatungkan dan dibelikan kambing (atau mungkin sapi?) untuk berqurban, merayakan takbiran Idul 'Adha tahun ini.