Beberapa waktu lalu, saya bertemu dengan seorang teman saat hendak sholat Jumat-an di sebuah masjid. Setelah bertegur sapa di perjalanan ia mengungkapkan bahwa dirinya telah di angkat untuk di jadikan sebagai sekertaris komite sekolah SMP#@&*Kendari. Nah..ia ingin menawarkan padaku apakah saya ingin bergabung dalam kepengurusan komite tersebut?, spontan saya katakan mau..mau..kala itu.
Nah beberapa hari kemudian saya bertemu lagi dengan teman tersebut, di tengah perbincangan tentang komite sekolah ia mengatakan bahwa beberapa teman-teman pengurus lainnya merasa keberatan keikut sertaan saya dalam komite tersebut..apa alasannya? pertanyaan saya kala itu? Hmm...jadi penasaran...katanya karena saya belum nikah dan belum punya anak yang sekolah di SMP tersebut hahahaha....jadi ketahuan de' masih single:)
Yaa...saya katakan saja bahwa keinginan saya untuk masuk di komite sekolah karena saya ingin melihat secara transparan proses keterbukaan dalam pengambilan keputusan dalam komite tersebut, selain itu saya juga kan alumni di sekolah itu, mana rumah saya berdomisili saat ini dekat dari SMP*$#Kendari, kira-kira cuma jalan kaki 4 menit sudah sampai.
Mungkin mereka lupa beberapa aturan dalam keanggotaan Komite Sekolah yang di pakai beberapa sekolah seperti contoh di bawah ini :
ANGGARAN DASAR KOMITE SD NEGERI CIJAWURA
KOTA BANDUNG
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :