[caption id="attachment_255435" align="aligncenter" width="502" caption="Kapolda papua, Tito Karnavian (Foto: Bintang Papua)"][/caption] Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, Selasa (21/5/2013) menggelar acara Coffee Morning bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dalam rangka sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Acara yang digelar di Aula Rupatama Polda Papua, Jayapura itu, sekaligus untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat guna mensikapi aksi-aksi demo yang sangat sering terjadi di Papua, khususnya demo-demo anarkis. Lebih-lebih menjelang tanggal 1 Juli dimana sekelompok masyarakat Papua sering memperingatinya sebagai HUT TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka). Karenanya, Kapolda juga mengundang tokoh dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang selama ini dikenal seabagai sayap politiknya TPN-OPM. Tokoh KNPB yang turut hadir dalam coffee morning tersebut adalah Wim R. Medlama (Juru bicara KNPB). Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M, Tito Karnavian, MA.PhD mengatakan, pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat harus mengikuti aturan hukum positif. Terang Kapolda, aparat penegak hukum tetap berpatokan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “selagi masih ada hukum positif, maka akan ditegakkan,” tegas Kapolda. Dalam forum itu Jubir KNPB Wim R Medlama mengatakan, pihaknya akan tetap melanggar aturan, menggelar demo di Tanah Papua, meski pihak kepolisian tak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dikarenakan KNPB tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua, sebab mendaftarkan diri di Kesbangpol itu tidak perlu bagi KNPB. Wim Rocky Medlama juga menuding selama ini konflik antara pendemo dan kepolisian yang terjadi di lapangan saat aksi demo KNPB, bukan disebabkan simpatisannya, melainkan dari aparat kepolisian yang tengah mengamankan jalannya unjukrasa. Menanggapi penyampaian Jubir KNPB, Direktur Intel Polda Papua Kombes (Pol) Yakobus Marzuki menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan STTP kepada organisasi yang terdaftar pada Kesbangpol. Artinya, harus organisasi yang jelas yang diperbolehkan menggelar aksi unjukrasa. Terkait tudingan KNPB yang menyebutkan aparat kepolisian pemicu konflik di lapangan, Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare mengatakan, demo yang digelar KNPB maupun Bucthar Tabuni telah berjalan dengan koordinasi yang baik. Bahkan, kepolisian juga memberikan kebebasan, tapi disaat demo berjalan koordinasi antara massa atau koordinator putus, akibatnya massa tak terkendali, bahkan anarkis. Menurut Kapolres Jayapura, dalam aksi-aksi unjukrasanya KNPB, para pengunjuk rasa tak pernah menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga yang ada. Misalnya kepada DPRP maupun MRP, melainkan hanya menggelar orasi-orasi yang berpontensi separatis, makar dan mengganggu kepentingan umum. “Soal sejarah Papua perlu dibahas dengan para pelaku sejarah, karena tak bisa mengklim versi diri sendiri sebagai sejarah yang paling benar,” imbuhnya.