A. Pendahuluan
Korupsi pada dasarnya bukan lagi sesuatu yang asing di telinga masyarakat kita, terlebih pada era teknologi sekarang ini yang menyebar dengan sangat cepat pemberitaannya. Kasusnya sendiri sudah menjadi makanan sehari-hari bagi negeri ini, maraknya kasus tersebut tentu menyebabkan banyak kerugian seperti, pendapatan negara akan menurun, lemahnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, pemberantasan kemiskinan akan berjalan lambat, terlebih lagi maraknya korupsi menjadi gejala menurunnya moral bangsa dan masih banyak lagi kerugian-kerugian lain yang ditimbulkan.
Perbuatan tersebut tentu sudah termasuk ke dalam pelanggaran etika di dalam bisnis. Secara umum etika bisnis adalah studi mengenai sesuatu yang benar dan salah atau cara dalam melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Etika bisnis yang ada di dalam suatu perusahaan dapat menciptakan nilai, norma dan perilaku karyawan serta atasan dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adil dan transparan.
Bisnis yang baik bagi suatu perusahaan adalah bisnis yang beretika dengan mentaati kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan yang berlaku. Etika tidak mengajari kita untuk melakukan tindakan korupsi yang dimana merugikan banyak pihak bahkan kepada dirinya sendiri.
Akhir-akhir ini, banyak berita mengenai kasus korupsi yang ada di media, mulai dari kalangan atas (pejabat, wakil rakyat, dll), kalangan menengah (PNS, karyawan, dll) dan kalangan bawah. Bukan hanya materi berbentuk uang yang bisa dikorupsi, tetapi waktupun juga dapat dikorupsi. Misalnya jam kerja dimulai dari jam delapan hingga jam empat sore, tetapi banyak karyawan yang sudah pulang dari jam empat kurang. Itulah contoh korupsi sederhana yang mungkin biasa dilakukan tanpa disadari.
Pandangan secara umum, korupsi merupakan manipulasi uang Negara oleh pejabat pemerintah. Beberapa bentuk korupsi, seperti:
1. Manipulasi
2. Suap / penyogokan
3. Penyalahgunaan kekuasaan
4. Nepotisme