Mohon tunggu...
Siti Uswatun
Siti Uswatun Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riswah dalam Bisnis Islam

26 September 2017   00:09 Diperbarui: 26 September 2017   00:11 1264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riswah adalah bentuk praktek yang tidak jujur merampas hak orang demi kepentingan diri sendiri. Riswah haram hukumnya dalam islam. Meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya namun tetap saja dilakukan demi kepentingan individu yang bersifat duniawi dengan bangga dan senang hati banyak diantara mereka yang rela suap menyuap hanya untuk meraih pekerjaan, jabatan dan bahkan didalam pendidikanpun tak luput dari praktek suap menyuap tersebut. Padahal sudah jelas dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Allah SWT. Mengutuk (melaknat) orang yang "menyuap" (menyogok) dan orang yang "di suap" (di sogok = koruptor).

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja mengumpulkan sedekah zakat dan bentuk-bentuk pajak turunan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun. Karena hal demikian merupakan bentuk perbuatan yang mengaraha pada suap atau riswah yang bertujuan untuk mendapatkan bantuan baik karena membayar pajak penuh atau karena mendapatkan hasil tambahan di luar yang telah ditentukan. Apabila kita membagun masyarakat dengan landasan ekonomi kita sendiri, maka akan sungguh berarti bahwa kedudukan seseorang itu tak ubahnya seperti hewan pemakan rumput.nilai-nilai kehidupan spiritual dan moral mereka telah hilang ditelan masa. Pada masyarakat barat sifat individual sepeti ini begitu merajalela motiv bisnisnyapun serta ide-ide komisial diterapkan dalam sikap sosial. Jadinya peranan ekonomi manusia itu ibarat ekonomi binatang. Masyarakat iti lupa bahwa manusia hanya penikmat harta kekayaan semata-mata. Bukan penikmat yang sesungguhnya di mana kekayaan itu di peroleh dengan cara yang halal bukan dengan cara yang haram atau tudak jujur dan khianat. Serta melipat gandakan kebutuha kehidupannya lebih dari kebutuhan hidup yang sebenarnya. Kebutuhan merekan telah meningkat dan menganut metode-metode syetan yang tidak baik. Untuk menambah kekayaan dengan cara menimbun harta. Mengurangi timbangan dan memenuhi kebutuhan komoditas darah manusia, kompetisi tidak sehat, riba, menjual darah manusia, pornografi, gambar-gambar film, perampok yang canggih dan lain-lain. Dengan kata lain nabi SAW pernah menerima hadiah lalu diberikan kepada orang miskin. Orang yang membawakan hadiah kepada beliau itu tidak mempunyai motiv keuntungan diri sendiri. Sementara tu asus para penguasa akhir-akhir ini, maksud dari pemberian itu tidak lebih dari tujuan pemberian yang tidak benar dan dzalim. Nabi mengingatkan akan datang suatu masa dimana riswah di anggap halal bagi masyarakat melalui hadiah dan pembunuhan melalui teguran.

Dampak Sistem Ekonomi Modern

Dalam pendekatan yang realistis terhadap kehidupan manusia upaya mengatasi problem ekonomi. Selama masa hidupnya seseorang mempunyai kebutuhan ekonomi. Maka tidak perlu membesar-besarkan bahwa hal itu sebagai problem besar dalam kehidupan.

Pada masa kholifa Abu Bakar Khalid Bin  Walid menetapkan jizyah tahunan terhadap penduduk syiria. Penduduk hirah ini sangat terkesan dengan kearifan orang-orang islam dan hubungan serta sikap yang baik mereka. Ketika sangat sulit bagi Khalid memberitahu mereka agar tidak memberi hadiah yang mereka inginkan itu. Pada akhirnya Khalid menerima hadiah tersebut dan kemudian diperhitungkannya sebagian pajak wajib hingga mengurangi jumah pembayaran jizyah yang sebenarnya karena telah di banyarkan sebelumnya.kemudian kholid mengirimkannya ke bayt al-mall kholifah umur bin khattap juga mengirimkan pesan pesan kepada semua gubernurnya. Dalam pandangan masyarakat sekarang risywah dewasa ini agaknya telah merajalela dijadikan sebagai kedok hadiah.  

DAFTAR  PUSTAKA

Syafie, Rachmad. Figh Muamalah, PUSTAKA SETIA,Bandung:2000

Rahman abdur.Figih muamalah, PT Raja Grafindo Perdana,Jakarta:1996

Djuwaini, dimyauddin. Pengantar Figh

Ad-Duwaisy,'Abdurrahman,bin Ahnad. Fatwa-fatwa jual beli,PUSTAKA IMAM Syafi'i:2004

Rahman,Afzalur.Doktrin ekonomi islam, Yogyakarta:1995

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun