Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sinergitas Hukum Adat dan Hukum Positif untuk Indonesia yang Lebih Baik

6 Mei 2017   07:39 Diperbarui: 6 Mei 2017   08:53 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahfud MD mantan ketua MK,mantan Menteri,pakar hukum tatanegara bilang,lebih 50% persoalan Indonesia berkaitan dengan hukum,sejak dari hukum dibuat,hingga hukum tsb diterapkan banyak menimbulkan masalah.

Sebelum tahun 1945 penegakan hukum Indonesia mengacu pada dua hal,yaitu hukum positif (KUHP,KUHAP,UU dsb) dan jadi kewenangan pemerintah pusat dalam membuat dan menerapkan hukum tsb.,dikenal sbg hukum positif/hukum tertulis.

Berikutnya hukum adat dan jadi kewenangan pemerintah lokal untuk melaksanakan pemberlakuan tsb,berikut sosialisa ke masyarakat beragam aturan adat yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan.

Sinergi hukum positif dan hukum adat mampu menciptakan keamanan,ketertiban dan kepastian hukum dimasyarakat.

Untungnya juga banyak,karena beban operasional bisa dihemat,proses hukum cepat,kesadaran masyarakat terhadap hukum juga tinggi.

Ketika Indonesia merdeka,RI sepenuhnya menganut hukum positif,peranan hukum adat pelan tapi pasti ditiadakan,akibat selanjutnya kebutuhan penegak hukum,mulai dari polisi,jaksa,hakim,satpol PP,meningkat dengan akibat beban operasional meningkat,tapi hasilnya????menurut saya lebih jelek.

Sebaiknya Indonesia mulai membuka diri terhadap proses penegakan hukum,hukum adat bisa dihidupkan kembali dan menjadi tugas dari pemerintahan lokal ( setingkat desa ) untuk menerapkannya,hukum positif tetap dipake,tapi pelan pelan penegak hukumnya cukup di tingkat Propinsi saja dengan jumlah aparat yang jauh lebih sedikit.

Sinergi hukum positif dan hukum adat terbukti baik bagi semua dan Indonesia bisa mulai menghidupkan kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun