Mohon tunggu...
Usman Alkhofy
Usman Alkhofy Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mahkamah Konstitusi sebagai Pengeksekusi Hukum

27 Agustus 2017   15:47 Diperbarui: 27 Agustus 2017   16:15 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://topsy.one/

Indonesia memang merupakan salah satu negara hukum, yang mana penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahannya didasarkan atas suatu hukum. Sejak pertama kali Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah memiliki dasar-dasar hukum atau pondasi hukum yakni pancasila. 

Dengan berjalannya waktu, hukum di Indonesia semakin beraneka macam dan ragam. Hal tersebut juga karena, banyaknya peristiwa-peristiwa atau suatu kasus yang bertambah dan berbeda dari masa ke masa. 

Nah, dengan adanya hukum di Indonesia yang berkedudukan paling tinggi yang telah disebutkan pada UU No. 12 tahun 2011 pasal 1 ayat 7 : adalah UUD 1945 yang kemudian disusul oleh Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perprov dan, Perda. Oleh karena itu, disinalah Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan adanya. Dimana, Mahkamah Konstitusi atau yang dapat disingkat "MK" ini! Merupakan suatu lembaga negara yang melakukan suatu keputusan dan memiliki kekuasaan kehakiman sebagai penyelenggara pengadilan guna menegakkan suatu hukum dan keadilan.

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah guna memutuskan pembubatan partai politik dan juga berkewajiban memberi putusan atas pendapat para DPR bahwa para petinggi negara yakni Presiden  ataupun Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, selain melakukan pengujuan terhadap UU.

Seperti halnya kasus akhir-akhir ini, Mahkamah Konsitusi (MK) menolak hampir  semua permohonan pemohon uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak. Termasuk juga pada kasus legal standing HTI. Yang mana legal standing yang ada pada HTI tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum di Indonesia. 

Dengan adanya ini, MK sebagai "pengeksekutor" pengajuan suatu hukum atau UU untuk diputuskannya Undang-undang dan ditetapkannya sebagai suatu hukum yang sah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun