Mohon tunggu...
Abdi Tumanggor
Abdi Tumanggor Mohon Tunggu... Editor - Tukang Cuci dan Cuma Nengok-nengok

Jangan lupa bahagia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Foto Porno Berdinas PNS Kembali Beredar di Jejaring Sosial

1 November 2013   21:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:43 2067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parah sudah sebagian masyarkat ini, apakah semua bisa terjadi karena oknum-oknum yang melakukan ini tidak siap dengan kemajuan teknologi saat ini?

Kali ini, foto porno kembali beredar di jejaring sosial, seorang perempuan yang terlihat memakai seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) tersebar di jejaring sosial Facebook. Foto porno tersebut terlihat difoto sendiri, dan sedang melakukan hubungan intim dengan pasangannya dengan posisi duduk. Di Facebook tersebut yang meng-upload terlihat akun yang bernama Farah Ayu, Jumat (01/11/2013), seperti yang dipublikasikan http://medan.tribunnews.com/2013/11/01/foto-porno-pns-kembali-beredar-di-jejaring-sosial

Terlihat sudah mulai ramai memberikan komentar-komentar sesama pengguna jejaring sosial facebook. Terlihat ada pengguna facebook mengucapkan terima kasih ketika dikonfirmasi pertemanan oleh yang punya akun (Farah Ayu).

Sebelumnya juga sudah dihebohkan d ijejaring sosial tentang beredarnya video porno siswa SMPN 4 Jakarta, beredarnya foto porno oknum Polwan Lampung berinisial RS sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) dari istri Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, dan foto porno oknum Kapolsek yang berpangkat AKP dengan inisial MS yang bertugas di sektor daerah Polres Wonogiri.

Apakah yang meng-upload foto porno ini tak mengetahui kalau tindakannya itu bisa menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi. Dalam Undang-Undang pada pasal nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, penyebar dan korban foto bugil bisa menjadi tersangka. Pada Pasal 34, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun