Parah sudah sebagian masyarkat ini, apakah semua bisa terjadi karena oknum-oknum yang melakukan ini tidak siap dengan kemajuan teknologi saat ini?
Kali ini, foto porno kembali beredar di jejaring sosial, seorang perempuan yang terlihat memakai seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) tersebar di jejaring sosial Facebook. Foto porno tersebut terlihat difoto sendiri, dan sedang melakukan hubungan intim dengan pasangannya dengan posisi duduk. Di Facebook tersebut yang meng-upload terlihat akun yang bernama Farah Ayu, Jumat (01/11/2013), seperti yang dipublikasikan http://medan.tribunnews.com/2013/11/01/foto-porno-pns-kembali-beredar-di-jejaring-sosial
Terlihat sudah mulai ramai memberikan komentar-komentar sesama pengguna jejaring sosial facebook. Terlihat ada pengguna facebook mengucapkan terima kasih ketika dikonfirmasi pertemanan oleh yang punya akun (Farah Ayu).
Sebelumnya juga sudah dihebohkan d ijejaring sosial tentang beredarnya video porno siswa SMPN 4 Jakarta, beredarnya foto porno oknum Polwan Lampung berinisial RS sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) dari istri Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, dan foto porno oknum Kapolsek yang berpangkat AKP dengan inisial MS yang bertugas di sektor daerah Polres Wonogiri.
Apakah yang meng-upload foto porno ini tak mengetahui kalau tindakannya itu bisa menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi. Dalam Undang-Undang pada pasal nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, penyebar dan korban foto bugil bisa menjadi tersangka. Pada Pasal 34, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)