Mohon tunggu...
Nurina Ayu
Nurina Ayu Mohon Tunggu... -

1311600142

Selanjutnya

Tutup

Politik

Teori Pemerintahan Aristoteles

20 September 2016   17:42 Diperbarui: 20 September 2016   17:47 2733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Negara adalah bentuk tertinggi dari masyarakat dan bertujuan untuk kebaikan tertinggi. Bagaimana hal itu berbeda dari masyarakat lain akan muncul jika kita memeriksa bagian-bagian yang terdiri dari rumah tangga. Rumah tangga didirikan atas relasi antara laki-laki dan perempuan, tuan dan budak; hal itu ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia. Kemudian desa, masyarakat yang lebih luas, memenuhi kebutuhan yang lebih luas. Negara bertujuan memuaskan semua kebutuhan manusia. Manusia membentuk negara untuk mengamankan subsisten; tetapi objek utama dari negara adalah kehidupan yang baik.", begitulah penggalan analisis yang ditulis oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul 'LaPolitica'

Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan satu sama lain dalam mempertahankan eksistensinya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu berawal dalam sebuah keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang lebih besar lagi. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari beberapa keluarga tersebut kemudian bergabung dan membentuk sebuah desa. Dan kerja sama antar desa inilah yang melahirkan negara kecil/negara kota. Jadi, pendapat Aristoteles mengenai hakekat negara atau pemerintahan adalah bahwa negara merupakan suatu kesatuan atau keutuhan yang mempunyai dasar-dasarnya sendiri.

Di dalam menguraikan bentuk-bentuk negara, Aristoteles membaginya menjadi dua kriteria, yaitu; 1)berdasarkan jumlah orang yang memegang pemerintahan, dan 2) berdasarkan sifat dan tujuan pemerintahannya.

Dari pembagian kriteria tersebut maka terciptalah bentuk-bentuk dan siklus pemerintahan sebagai berikut:

Negara yang dipegang oleh satu orang saja disebut Monarki. Monarki dianggap sebagai pemerintahan yang baik apabila raja yang memimpin selalu bertindak dengan bijaksana berdasarkan kehendak umum. Dan untuk menemukan pemimpin seperti ini adalah hal yang tidak mudah, sehingga monarki sangat rentan beralih menjadi bentuk Tyranni.

Kemudian menururt Aristoteles, Aristokrasi merupakan sesuatu bentuk yang lebih baik dari Monarki. Hal ini dikarenakan dalam Aristokrasi, pemerintahan dikendalikan oleh sekelompok orang yang mempunyai sifat yang baik. Hal ini dapat berubah apabila kelompok tersebut tidak bertindak berdasarkan kepentingan umum. Sehingga bentuk Aristokrasi besar kemungkinan akan berubah menjadi Oligarki.

Maka dari itu, menurut Aristoteles Politeia/Republik merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik. Hal ini disebabkan karena dalam Republik/Republik Konstitusional kekuasaan pemerintahan tersebut berada di tangan khalayak umum dimana kebebasannya di ikat oleh konstitusi yang menjadi acuan dari pelaksanaan sistem pemerintahan. Namun dalam pelaksanaannya, apabila pemerintahan tersebut bertindak berdasarkan kepentingan pemegang kekuasaan saja, maka bentuk pemerintahan ini dapat berubah menjadi Demokrasi.

Dalam tiap bentuk pemerintahan apapun, terkadang timbul ketidakpuasan dari sekelompok orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Kelompok-kelompok inilah yang berpotensi terhadap timbulnya pemberontakan atau revolusi yang akan berusaha menggulingkan pemerintahan yg sudah ada, dan menggantinya dengan ideologi pemerintahan yang baru. Ini sebabnya tidak ada sebuah pemerintahan yang berjalan abadi. Jadi, berdasarkan Aristoteles, bentuk pemerintahan yang terbaik adalah Republik Konstitusional, karena akan meminimalisasi pergolakan yang berujung pada pemberotakan atau revolusi.

Dalam penerapannya, Indonesia juga menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum (PEMILU).

Jadi secara garis besar, menurut Aristoteles, tujuan utama negara adalah kesempurnaan diri manusia sebagai bagian dari anggota masyarakat, dimana masyarakat adalah yang utama. Dengan kata lain kepentingan umum adalah yang utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun