Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB mulai 6 Januari besok. Tidak tanggung angka kenaikan ini ada pada kisaran tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tentu saja kebijakan yang diterapkan di awal tahun ini mendapat berbagai respon. Kompasianer, apa pendapat Anda tentang kebijakan kenaikan tarif STNK dan BPKB ini? Sampaikan pendapat di Kompasiana dengan menyertakan label: Tarif STNK pada artikel Anda.Â