Rizieq Sihab diperiksa oleh pihak berwajib atas dugaan penodaan terhadap lambang negara yang diadukan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Pengaduan tersebut dilatar belakangi oleh perkataan Rizieq dalam video yang di unggah sekitar dua tahun lalu. Atas dasar tersebut, Rizieq dianggap melanggar pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda soal dugaan penodaan terhadap lambang negara? Silahkan tulis pendapat Anda dengan menambahkan label: Penodaan Pancasila pada artikel Anda.