Pernikahan sejatinya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945. Namun, dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan berisikan larangan pernikahan dilakukan oleh sesama rekan satu perusahaan. Kemudian hal ini dipermasalahkan oleh sekelompok pegawai yang telah membawa masalah ini sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kompasianer, apa pendapat Anda mengenai larangan menikah dengan teman sekantor ini? Sertakan opini Anda dengan menyertakan label Nikah Teman Sekantor pada artikel Anda.