27 November 2013 11:54Diperbarui: 3 Maret 2015 08:11
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis kurungan selama 10 bulan terhadap dokter Ayu dkk terkait kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado (18/11/2013). Vonis bersalah MA kepada ketiga dokter berbanding terbalik dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan mereka. Sebagai protes lanjutan, IDI galang aksi demo dokter seindonesia. Apa yang melatarbelakangi perbedaan putusan PN dengan MA? Benarkah dokter tidak melanggar SOP? Mengapa IDI menolak putusan MA? Tuliskan opini atau reportase Anda dengan tag “demodokter”.