Pemerintah Provinsi DKI mulai besok (27/7) memberlakukan uji coba peraturan pelat ganjil-genap untuk mengurai kemacetan. Peraturan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat. Namun karena masih dalam tahap uji coba, pelanggar tidak akan dikenakan tilang, melainkan hanya diberikan blanko teguran. Secara teknis mobil yang memiliki pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, dan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kompasianer, menurut Anda apakah pemberlakuan aturan pelat genap ganjil akan efektif mengurai kemacetan di Jakarta? Tulis opini dan reportase Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Aturan Ganjil Genap
Â