Hukuman Masyarakat Tidak Ada Batas Waktu
Dulu, salah seorang tetangga kami, sewaktu masih muda pernah tertangkap karena mencuri ayam tetangga. Dijatuhi hukuman 1 bulan Penjara.
Perbuatannya ini tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri tapi juga kedua orang tua kakek nenek dan seluruh anggota keluarganya.
Usai menjalani hukuman penjara ,ia berusaha untuk mencari pekerjaan,tapi tidak seorangpun yang mau menerima :"mantan maling" untuk bekerja di tokonya. Satu satunya jalan agar ia bisa memulai hidup baru adalah pindah ke kota lainnya.Â
Dengan menangis ia menceritakan kepada saya, bahwa untuk pindah ke kota lain ia sama sekali tidak punya uang. Bahwa sesungguhnya ia sudah bertobat dan ingin memperbaiki hidup. Maka karena hidup kami sudah membaik,maka saya membantu agar ia bisa menjalani hidup baru di Pekanbaru.
30 Tahun Berselang
Kami ikut bersyukur ternyata tetangga kami yang pindah ke Pekanbaru bisa sukses disana dan hidupnya sudah berubah total. Kalau pada awalnya hanya kerja serabutan kini sudah punya toko yang lumayan.
Pernah kami singgah di sana, bahkan diundang makan bersama. Dan sekaligus menyampaikan bahwa putrinya akan menikah dengan pria asal Padang. Tentu saja, kami juga ikut senang mendengarkan berita gembira ini.
Tetapi belakangan ketika calon besannya datang ke Pekanbaru dan bertemu muka dengan cirinya, baru ketahuan bahwa dulu sama sama tetangga yang masih ingat dulu semasa masih muda dirinya pernah masuk penjara. Sejak saat itu hubungan mereka putus karena calon besan tidak mau punya mantu anak dari mantan maling .
Hukuman Penjara 1 Bulan,Hukuman Masyarakat Seumur Hidup
Kisah ini hanya salah satu contoh dari ratusan kejadian lainnya yang senada. Sekali berbuat kesalahan tidak cukup ditebus dengan hukuman penjara tapi ada hukuman masyarakat yang tidak ada batas waktu. Bahkan hingga meninggal setiap kali orang melalui kuburannya kata-kata yang terucap adalah:" Ini kuburan si Anu,yang maling ayam "