Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mengelola Pesangon

7 Mei 2015   18:30 Diperbarui: 25 Juli 2015   13:31 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14309982141202814384

Apa yang kita pikirkan setelah mendengar kata “pesangon”?

Bisa berbagai macam. Di-PHK atau diberhentikan dari pekerjaan. Ya, kurang lebih begitu. Pesangon merupakan uang yang diberikan sebagai bekal kepada karyawan atau pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan. Lazimnya, bila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada suatu perusahaan, maka karyawan yang di-PHK akan mendapat uang pesangon.

Maka, pesangon hanya terjadi pada sebuah hubungan kerja. Antara yang mempekerjakan dengan yang dipekerjakan. Antara perusahaan/pemberi kerja dengan karyawan/pekerja. Tentu yang bersifat formal. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan membayar Uang Pesangon bagi setiap karyawan yang sudah berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat tetap.

 

[caption id="attachment_415797" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: Pribadi - Calon Penerima Pesangon"][/caption]

Hanya masalahnya? Tidak semua perusahaan atau pemberi kerja siap untuk membayarkan uang pesangon. Karena dananya tidak selalu tersedia. Masih banyak perusahaan yang “belum mencadangkan uang pesangon” untuk karyawannya apabila suatu saat diperlukan. Banyakk terjadi masalah persengketaan antara pekerja dengan perusahaan, justru karena masalah uang pesangon yang belum dibayarkkan. Padahal, pesangon atas sebab apapun pasti akan terjadi, cepat atau lambat. Karena pesangon adalah kewajiban perusahaan/pemberi kerja.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Tidak ada yang lain, siapkan pencadangan uang pesangon dari sekarang. Perusahaan atau pemberi kerja, di bidang apapun, harus segera menyiapkan dana pesangon karyawannya. Agar suatu kali diperlukan untuk membayar pesangon karyawan akibat PHK, pensiun, atau meninggal dunia tidak akan menjadi masalah atau tidak akan megganggu cash flow perusahaan. Pencadangan uang pesangon harus menjadi prioritas perusahaan atau pemberi kerja mulai dari sekarang. Mumpung belum terlambat atau belum kejadian, maka persiapkanlah sejak dini. Ketika usaha dan bisnis perusahaan normal atau mendapat keuntungan, siapkan cadangan uang pesangon. Karena jika usaha atau bisnis sedang tidak stabil atau sedang bermasalah maka perusahaan atau pemberi kerja akan semakin terbebani. Uang pesangon jangan hanya dicatat di pembukuan perusahaan tapi harus dikeluarkan agar dapat dikelola dengan baik dan dipisahkan dari biaya operasional perusahaan. Itu saja.

Bagaimana cara mengelola cadangan uang pesangon?

Cara terbaik adalah menyerahkan pengelolaan uang pesangon kepada lembaga swasta yang kompeten. Misalnya perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang memiliki Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon. Atau disebut DPLK PPUKP. Silakan cari penyelenggara DPLK yang profesional dan transparan dalam pengelolaan program pesangon. Salah satunya, DPLK Manulife Indonesia yang dapat membantu banyak perusahaan atau pemberi kerja dalam menyiapkan program pesangon yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi suatu perusahaan.

Kita percaya bahwa karyawan atau pekerja adalah aset penting perusahaan. Untuk itu, siapkanlah program kesejahteraan karyawan yang memadai untuk mereka, termasuk menyiapkan cadangan uang pesangon karyawan jika diperlukan suatu saat nanti. #CaraMengelolaPesangon

A Leader for Employee Benefits

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun