Apa yang kita pikirkan setelah mendengar kata “pesangon”?
Bisa berbagai macam. Di-PHK atau diberhentikan dari pekerjaan. Ya, kurang lebih begitu. Pesangon merupakan uang yang diberikan sebagai bekal kepada karyawan atau pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan. Lazimnya, bila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada suatu perusahaan, maka karyawan yang di-PHK akan mendapat uang pesangon.
Maka, pesangon hanya terjadi pada sebuah hubungan kerja. Antara yang mempekerjakan dengan yang dipekerjakan. Antara perusahaan/pemberi kerja dengan karyawan/pekerja. Tentu yang bersifat formal. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan membayar Uang Pesangon bagi setiap karyawan yang sudah berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat tetap.
[caption id="attachment_415797" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: Pribadi - Calon Penerima Pesangon"][/caption]
Hanya masalahnya? Tidak semua perusahaan atau pemberi kerja siap untuk membayarkan uang pesangon. Karena dananya tidak selalu tersedia. Masih banyak perusahaan yang “belum mencadangkan uang pesangon” untuk karyawannya apabila suatu saat diperlukan. Banyakk terjadi masalah persengketaan antara pekerja dengan perusahaan, justru karena masalah uang pesangon yang belum dibayarkkan. Padahal, pesangon atas sebab apapun pasti akan terjadi, cepat atau lambat. Karena pesangon adalah kewajiban perusahaan/pemberi kerja.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Tidak ada yang lain, siapkan pencadangan uang pesangon dari sekarang. Perusahaan atau pemberi kerja, di bidang apapun, harus segera menyiapkan dana pesangon karyawannya. Agar suatu kali diperlukan untuk membayar pesangon karyawan akibat PHK, pensiun, atau meninggal dunia tidak akan menjadi masalah atau tidak akan megganggu cash flow perusahaan. Pencadangan uang pesangon harus menjadi prioritas perusahaan atau pemberi kerja mulai dari sekarang. Mumpung belum terlambat atau belum kejadian, maka persiapkanlah sejak dini. Ketika usaha dan bisnis perusahaan normal atau mendapat keuntungan, siapkan cadangan uang pesangon. Karena jika usaha atau bisnis sedang tidak stabil atau sedang bermasalah maka perusahaan atau pemberi kerja akan semakin terbebani. Uang pesangon jangan hanya dicatat di pembukuan perusahaan tapi harus dikeluarkan agar dapat dikelola dengan baik dan dipisahkan dari biaya operasional perusahaan. Itu saja.
Bagaimana cara mengelola cadangan uang pesangon?
Cara terbaik adalah menyerahkan pengelolaan uang pesangon kepada lembaga swasta yang kompeten. Misalnya perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang memiliki Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon. Atau disebut DPLK PPUKP. Silakan cari penyelenggara DPLK yang profesional dan transparan dalam pengelolaan program pesangon. Salah satunya, DPLK Manulife Indonesia yang dapat membantu banyak perusahaan atau pemberi kerja dalam menyiapkan program pesangon yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi suatu perusahaan.
Kita percaya bahwa karyawan atau pekerja adalah aset penting perusahaan. Untuk itu, siapkanlah program kesejahteraan karyawan yang memadai untuk mereka, termasuk menyiapkan cadangan uang pesangon karyawan jika diperlukan suatu saat nanti. #CaraMengelolaPesangon
A Leader for Employee Benefits