Mohon tunggu...
Syamsuri Informatika
Syamsuri Informatika Mohon Tunggu... -

Mahasiswa yang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Lemahnya Aparat: Negara Tanpa Negara

16 Februari 2011   14:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:32 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Nostalgia merupakan hal yang menyenangkan. Baik itu tentang suka bahkan tentang duka dari seseorang. Namun, nostalgia yang akan ditulis di sini bukan merupakan suatu hal yang menyenangkan, mengharukan, nostalgia ini merupakan hal yang paling mengerikan, paling tidak ditinjau dari era demokrasi, era kebebasan dan persamaan hak pada saat ini. Nostalgia ini merupakan gambaran yang mengerikan dari kegagalan demokrasi yang ada di Indonesia sejak benar-benar diterapkannya demokrasi secara penuh yang dimulai pada era reformasi sekarang.
Nostalgia ini terjadi apabila kita memikirkan, merenungkan dan meninjau kembali bagaimana peristiwa-peristiwa kekerasan terjadi secara massal. Bukan hanya kejadian seperti penyerangan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik atau pengrusakan gereja di Temanggung, tetapi juga banyak kejadian kekerasan, yang mengatasnamakan agama, suku, ras dan kelompok. Sejak saat reformasi itu, kekerasan seperti ini tidak ada ujungnya. Karena setelah kekerasan ini meledak dimedia, lama-kelamaan isu kekerasan ini tidak terdengar lagi tanpa adanya kabar yang jelas tentang bagaimana pidana pelaku kekerasan dan nasib korban.
Sebenarnya, tidaklah baik apabila hanya membahas tentang bagaimana pidana pelaku tindakan anarkis tersebut dan nasib korban. Karena seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Seharusnya, sebelum terjadi tindakan anarkis, seharusnya ada tindakan khusus dari aparatur negara dalam bidang keamanan dan ketertiban umum untuk mencegah sebelum terjadinya tindakan. Tetapi, yang terjadi adalah aparat, sebut saja polisi, seperti yang juga terjadi di Cikeusik dan Temanggung, cenderung seperti membiarkan peristiwa anarkis itu terjadi.
Tanpa bermaksud untuk membela polisi, membela pemerintah, atau menyudutkan, polisi secara khusus, dan negara secara umum, yang melakukan pembiaran terhadap terjadinya tindakan anarkis ini merupakan hal yang wajar. Apabila ditinjau secara objektif, sangatlah salah hanya menyalahkan ketidaktegasan polisi dalam mencegah tindakan anarkis. Pembiaran ini disebabkan euphoria HAM yang berlebihan pasca reformasi. Dalam menangani dan mencegah suatu aksi massa yang menjurus anarkis, polisi dan aparat lain, tidak bisa melakukan tindakan kekerasan karena bisa dituntut sebagai pelanggaran HAM.
Kondisi ini adalah apa yang disebut oleh Karl Marx sebagai Anarkis. Anarkis yaitu di mana segala bentuk fungsi negara terhadap masyarakat harus dihilangkan. Maka, lemahnya aparat keamanan negara, membuat negara ini seperti tidak punya negara. Tidak adanya kekuatan berupa dukungan penuh terhadap aparat membuat anarkis ini semakin merajalela. Meskipun telah banyak wacana pembuatan undang-undang baru tentang multikulturalisme, pluralistic, kerukunan umat beragama atau entah undang-undang dengan berbeda nama tapi satu substansial, tetap saja tindakan anarkisme itu tidak bisa dihilangkan. Karena terjadinya penghilangan fungsi negara, melalui ketiadaan dukungan masyarakat terhadap aparat keamanan untuk melakukan fungsi pengamanannya secara penuh.
Apabila ada pendapat tidak adanya regulasi yang jelas untuk mengatasi dan mencegah anarkisme yang terjadi, pendapat tersebut diragukan. Karena polisi selaku penjaga pengamanan dalam menghadapi huru-hara, sudah mempunyai Prosedur Tetap (Protap) yang efisien. Dalam protap sudah jelas menganai langkah-langkah yang seharusnya dilakukan sesuai tahapan gerakan massa yang terjadi. Namun, sekali lagi, kendala euphoria HAM yang berkepanjangan membuat aparat tersebut serasa lemah, tidak berdaya, dalam menghadapi segala huru-hara dan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh massa.
Maka, protap yang ada perlu dipertegas dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ada lagi isu-isu HAM yang mencegah berlakunya ketegasan aparat keamanan, yang justru menjadikan pelanggaran HAM yang lebih besar. Dan tentunya, proses berjalannya prosedur-prosedur pengamanan yang dilakukan ini harus diawasi bersama. Seperti halnya manusia biasa, polisi dan aparat keamanan yang lain, tidak akan luput dari sifat dasar manusia yang khilaf dan lupa, yang memungkinkan menggunakan protap tersebut untuk kepentingan tertentu. Pengawasan yang dilakukan secara ketat guna mencegah stigma buruk aparat pelanggar HAM tidak terjadi. Dan tentunya, jika aparat melakukan protap sesuai regulasi yang ada….Mari kita dukung!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun