Mohon tunggu...
Syamsuddin B. Usup
Syamsuddin B. Usup Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kakek dari sebelas cucu tambah satu buyut. Berharap ikut serta membangun kembali rasa percaya diri masyarakat, membangun kembali pengertian saling memahami, saling percaya satu sama lain. Karena dengan cara itu kita membangun cinta kasih, membentuk keindahan hidup memaknai demokrasi.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apa Bedanya Rutan dengan Penjara?

16 November 2010   07:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:34 1742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang tidak saya pahami seputar upaya penegakan hukum. Tidak paham karena saya bukanlah dari kalangan hukum, dengan demikian pengetahuan hukum saya cuma dengar sana dengar sini dan tentu sangatlah terbatas. Tapi terkadang sok tahu. Secara umum, seperti juga mungkin sering kita mendengar ungkapan bahwa hukum menganut azas yang universal yaitu azas praduga tak bersalah.

Dalam konteks penegakkan hukum menurut pemahaman saya, sebelum seseorang diadili melalui sidang pengadilan dan belum dijatuhi vonis bersalah, berarti statusnya belum tentu salah dan belum tentu benar. Pada poin ini maka status seseorang ditentukan oleh institusi pengadilan. Bukan oleh lembaga atau perorangan lainya, misalanya; polisi, jaksa, hakim, kpk, lurah, camat, ulama, pendeta, wartawan, presiden, psk, mahasiswa dan lainnya.

Bahkan saya tidak boleh main hakim hakiman meski melalui pembentukan pendapat umum sekalipun. Seperti itulah pemahaman sederhana saya dalam konteks penegakkan hukum. Konon hukum itu mengandung banyak aspeknya, yang jika dipelajari memerlukan waktu dan kecerdasan tertentu sehingga seseorang yang belajar ilmu hukum secara akademik diberikan strata tertentu dengan symbol gelar akademik seperti Sarjana Hukum, Magister, Phd atau Doktor. Secara professional mungkin berada bidang kerja kejaksaan, kehakiman, pengacara, polisi, sipir, guru dan mahaguru dan apalah lagi yang lainnya.

Pada kesempatan ini saya hanya ingin bertanya sedikit. Dalam perspektif hukum, apakah ada perbedaan antara Rumah Tahanan atau sering ditulis Rutan dengan Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan. Pertanyaan ini sekadar menambah wawasan saja bagi saya sebagai warga negera dalam konteks kesadaran hukum dan upaya penegakkan hukum. Sambil berharap ada yang mau memberikan pencerahan, mau berbagi pengetahuan melalui forum ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun