Ada yang tidak saya pahami seputar upaya penegakan hukum. Tidak paham karena saya bukanlah dari kalangan hukum, dengan demikian pengetahuan hukum saya cuma dengar sana dengar sini dan tentu sangatlah terbatas. Tapi terkadang sok tahu. Secara umum, seperti juga mungkin sering kita mendengar ungkapan bahwa hukum menganut azas yang universal yaitu azas praduga tak bersalah.
Dalam konteks penegakkan hukum menurut pemahaman saya, sebelum seseorang diadili melalui sidang pengadilan dan belum dijatuhi vonis bersalah, berarti statusnya belum tentu salah dan belum tentu benar. Pada poin ini maka status seseorang ditentukan oleh institusi pengadilan. Bukan oleh lembaga atau perorangan lainya, misalanya; polisi, jaksa, hakim, kpk, lurah, camat, ulama, pendeta, wartawan, presiden, psk, mahasiswa dan lainnya.
Bahkan saya tidak boleh main hakim hakiman meski melalui pembentukan pendapat umum sekalipun. Seperti itulah pemahaman sederhana saya dalam konteks penegakkan hukum. Konon hukum itu mengandung banyak aspeknya, yang jika dipelajari memerlukan waktu dan kecerdasan tertentu sehingga seseorang yang belajar ilmu hukum secara akademik diberikan strata tertentu dengan symbol gelar akademik seperti Sarjana Hukum, Magister, Phd atau Doktor. Secara professional mungkin berada bidang kerja kejaksaan, kehakiman, pengacara, polisi, sipir, guru dan mahaguru dan apalah lagi yang lainnya.
Pada kesempatan ini saya hanya ingin bertanya sedikit. Dalam perspektif hukum, apakah ada perbedaan antara Rumah Tahanan atau sering ditulis Rutan dengan Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan. Pertanyaan ini sekadar menambah wawasan saja bagi saya sebagai warga negera dalam konteks kesadaran hukum dan upaya penegakkan hukum. Sambil berharap ada yang mau memberikan pencerahan, mau berbagi pengetahuan melalui forum ini.