Mohon tunggu...
Sri Inayah Wahid
Sri Inayah Wahid Mohon Tunggu... -

Jurusan Teknik Arsitektur di UIN Alauddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Muamalah

4 Januari 2012   10:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:20 3346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

A. Pendahuluan

Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, politik, akhlak maupun mu’amalah (ekonomi islam). Kajian tentang mu’amalah ini merupakan salah satu bagian penting dalam ajaran islam. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian tentang mu’amalah ini dalam kitab kitab mereka, bahkan banyak dari ulama yang secara khusus membahas permasalahan mu’amalah ini. Diantaranya kitab Al amwal oleh abu ubaid, kitab Al kharaj oleh Abu Yusuf, atau Al hisbah oleh Ibnu Taimiyah.

Islam yang menyatakan eksistensinya sebagai agama yang sempurna, adalah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Kesempurnaannya ditandai dengan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan yang lain, hal ini disebabkan karena Rasulullah SAW adalah Khatamul Anbiya dalam arti bahwa setelah Nabi Muhammad tidak akan pernah datang lagi syari’at yang baru. Oleh karena itu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah harus mampu memberikan solusi yang bukan hanya umat di zamannya tetapi pada generasi umat berikutnya sampai hari kiamat tiba dalam berbagai permasalahan yang dihadapai manusia termasuk didalamnya permasalahan mu’amalah.

Tentang kesempurnaan agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW. Allah berfirman dalam surah Al-maidah ayat 3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

Artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”

B. Pengertian Fiqh Muamalah

Fiqh Mu’malah merupakan gabungan dua kata yang terdiri dari kata fiqh dan kata mu’malah. Kata fiqh secara etimologi (ilmu bahasa) dapat kita artikan sebagai pemahaman, pengertian, dan pengetahuan. Fiqh secara terminolologi adalah hukum hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaliah) yang diperoleh dari dalil dalil yang terperinci, yaitu alquran dan hadits.

Sedangkan kata mu’amalah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal tukar menukar harta atau benda (termasuk jual beli), diantaranya; pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerjasama dagang, simpanan barang atau uang, utang-piutang, warisan, wasiat, hibah, pesanan, dan lain sebagainya.

Maka, jika kata fiqh dan mu’amalah dihubungkan menjadi Fiqh Mu’amalah, akan memiliki definisi sebagai hukum-hukum syara’ (syariah) yang bersifat praktis (‘amaliah) yang diperoleh dari dalil dalil yang terperinci yaitu alquran dan hadits, yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain ataupun kelompok dengan kelompok yang lain dalam hal persoalan ekonomi seperti yang telah tersebut di atas.

Perbedaan dan persamaan fiqh mu’malat dalam arti luas dan sempit

Pengertian fiqh mu’amalah pada mulanya seperti yang telah diuraikan diatas, memiliki cakupan yang luas, yaitu peraturan peraturan Allah yang harus di ikuti dan dita’ati oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga kepentingan dan kebutuhan manusia itu sendiri. Namun, dewasa ini pengertian fiqh mu’amalah menjadi lebih sempit dan hanya berhubungan dengan kegiatan yang bersifat keenomian saja.

Perbedaan dalam arti luas dan sempit adalah dari segi cakupannya mu’amalah dalam arti sempit tidak mencakup jinayah, siyasah, mawarits misalnya karena ketiganya dewasa ini telah menjadi kajian tersendiri. Sementara persamaannya sama-sama mengatur tentang urusan manusia.

C. Ruang Lingkup Kajian Fiqh Muamalah

A. MADIYAH
Ruang lingkup muamalah madiyah adalah


  1. Ijab Qobul
  2. Keridhaan dari kedua belah pihak
  3. Kejujuran pedagang
  4. Unsur penipuan
  5. Pemalsuan
  6. Penimbuan dan lain sebagainya

B. ADABIAH


  1. Jual beli
  2. Gadai
  3. Pemindahan hutang (hiwalah)
  4. Perseroan atau perkongsian (Syirkah)
  5. Perseroan harta dan tenaga (Mudharabah)
  6. Persewaan tanah (musaqah, Mukhabarah)
  7. Upah (Ijarah )
  8. Pemberian
  9. Sayembara (Ji’alah)
  10. Masalah-masalah kontemporer seperti Bunga Bank , Asuransi, Kredit dan lain-lain

D. Asas Dasar Fiqh Mu’malah.

Asas dasar fiqh  mu’amalat disini adalah dasar yang dapat dikatakan sebagai teori-teori yang membentuk hukum mu’amalah adapun asas dasar tersebut adalah sebagai berikut :

1. Asas Taba’dul Manafi

Bahwa segala sesuatu bentuk kegiatan mumalat harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat. Hal ini menunjukan bahwa manusia bukanlah pemilik mutlaq melainkan hanya sebagai pemilik hak manfaatnya saja berdasarkan firman Allah :

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا

“Kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi serta apa-apa yang ada diantara keduanya (Al-Maidah -17)”

2. Asas Pemerataan

Asas ini adalah penerpan prinsip keadilan dalam bidang muamalah yang menghendaki agar harta tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata diantara masyarakat baik kaya maupun miskin, oleh karena itu dibuatlah hukum zakat, shadaqah, infaq dan sebagainya

Sebagaimana Firman Allah  dalam Al-Hasyr ayat 7 :

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Artinya:
“…supaya harta tidak beredar pada orang-orang kaya saja diantara kalian..”

3. Asas keridhaan/ kerelaan

Asas ini menyatakan bahwa setiap bentuk muamalat antar muslim atau antar pihak harus berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan disini dalam arti kerelaan melakukan suatu bentuk mu’amalah atau kerelaan dalam menyerahakan benda yang dijadikan obyek perikatan dan bentuk muamalah lainya.

4. ‘Adamul Gharar (Asas Kejujuran).

Asas ini merupakan kelanjutan dari asas saling merelakan. Asas adamul gharar berarti bahwa setiap bentuk mu’malat tidak boleh ada tipu daya atau yang menyebabkan sesuatu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ………

Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain dengan jalan bathil…” (QS. Al-Baqarah 188 ).

5. Al-Bir Wa Taqwa ( Asas Kebaikan dan Ketaqwaan).

Asas ini menyatakan bahwa setiap bentuk muamalat yang dilakukan oleh umat muslim adalah untuk tolong menolong antar sesama manusia dalam rangka al-bir wa taqwa yakni kebajikan dan ketaqwaan dalam berbagai bentuknya

…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa dan janglah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan,.dan bertaqwalah kamu kepada Allah sesungguhnya amat berat siksa Allah.

6. Musyarakah

Asas ini menghendaki bahwa setiap bentuk muamalah adalah musyarakah yakni kerja sama antar pihak yang saling menguntungkan, bukan saja yang terlibat melainkan juga bagi seluruh masyarakat manusia.

E. Urgensi Mempelajari Fiqh Mu’amalah

1. Islam menyuruh kepada umat Islam untuk totalitas dalam mengamalkan aturan Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah 208:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 208).

2. Pengetahuan tentang fiqh mu’amalah

Saidina Umar bin Khattab berkata:

لاييع فى سوقنا الا من قد تقه فى الدين

“Tidak Boleh jual beli pasar kita kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqih (Mu’malah) dalam agama.”

Dari ungkapan umar diatas dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa tidak boleh berbisnis, tidak boleh terlibat perbankan, tidak boleh beraktifitas asuransi dan yang lainnya jika tidak mengerti fiqih mu’malah

Ijma Ulama

Ulama bersepakat bahwa muamalah adalah sesuatu masalah kemanusiaan yang maha penting.

Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id berkata:

ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات

“Diantara unsur dharurat (terpenting) dalam masyarakat manusia adalah muamalah”

Berdasarkan keterangan diatas maka kiranya dapat dipahami bahwa hukum mempelajari fiqih mu’malah adalah suatu keharusan yang tidak dapat ditawar lagi karena setiap aktifitas manusia tidaka lepas dari aspek ini oleh karena itu wajib hukum nya mempelajari fiqih mu’malah sebagaimana ungkapan

Husein Shahattah dalam kitab Iltizam bi dhawabith As-Syar’iyyah Fil Mu’amalt Maliyah “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Berdasarkan uraian-uraian diatas bahwa mumalah adalah sesuatu hal yang penting maka dengan mempelajari fiqih mu’amalah diharapkan setiap muslim dalam beraktifitas khususnya dalam bidang perekonomiam mampu menerapkan atarun-aturan allah dalam rangka  memperoleh, mengembangkan dan memanfaatkan harta, sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat akan tercapai sebagaimana tujuan muslim pada umumnya yang senantiasa memohon doa tersebut kepada Allah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun