Mohon tunggu...
SOLEHA MR
SOLEHA MR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Haji untuk Infrastruktur?

18 Agustus 2017   15:07 Diperbarui: 28 Agustus 2017   13:43 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui bahwa rukun islam ada lima, mulai dari mengucapkan dua kalimat syahadat, sholat, berpuasa, membayar zakat  dan menunaikan ibadah haji. Haji merupakan rukun islam ke lima, wajib hukumya bagi setiap muslim untuk menunaikan ibadah haji ini terutama bagi yang sudah mampu. Untuk yang belum mampu semoga diberi rejeki yang melimpah oleh allah SWT atas niat yang baik ini. Bahkan, setiap muslim dianjurkan bercita-cita untuk bisa menunaikan ibadah haji sebagai penyempurna rukun islam. Begitu juga dalam melaksanakan ibadah haji yang diperlukan adalah niat yang tulus, bersih dari berbagai penyakit hati, dan persiapan mental. 

Untuk itu para calon jamah haji, jauh sebelum pelaksanaan haji harus belajar manasik haji yakni mulai dari tata cara pelaksanaan ibadah haji. Berupa ilmu pengetahuan seputar haji yang mesti memadai, setidaknya pengetahuan yang terkait dengan manasik haji tersebut. Disamping itu ibadah haji juga memerlukan perbekalan materi dan kondisi fisik yang sehat dan walafiat. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji akan menjadi lebih baik, sempurna dan maksimal sesuai dengan tuntunan.

Haji menurut bahasa bearti mengunjungi, ziarah atau menuju ke suatu lokasi yang tertentu. Sedangkan menurut istilah pada syara’ haji ialah mengunjungi Ka’ba (Baitullah) di Makkah dalam waktu yang tertentu kemudian disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula. Pengertian haji yang dijabarkan dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 125 yang artinya “Dan (ingatlah) ketika kami jadikan Baitullah (Ka’bah) tempat perkunjungan (perkumpulan) manusia dan tempat yang aman. Jadi dapat disimpulkan bahwa haji merupakan ibadah yang wajib khususnya bagi umat muslim yang sudah mampu untuk melaksanakan perintah Allah SWT yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu dan memenuhi kelima rukun islam dengan sempurna. 

Ibadah haji dikerjakan pada umumnya sekali seumur hidup. Dengan mengambil tempat lokasi tersendiri yang memang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasulnya yaitu dibeberapa tempat yang terletak di Tanah Arab. Melaksanakan ibadah haji baru disyariatkan pada tahun 8hijriah setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Dimana Ibadah haji ini hanya dapat dilaksanakan pada bulan dzulhijah dan bertempat di kota Mekkah. Tepatnya pada bulan Dzulhijah inilah, umat muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah haji ini bagi yang mampu. Fenomena ini terjadi setiap tahun dimana jutaan manusia khususnya umat muslim datang beramai-ramai menuju kota Mekkah dan berkumpul didalam suatu tempat untuk melakukan ritual haji. 

Kejadian setiap tahun ini merupakan fenomena yang unik bagi kalangan non muslim khususnya.

Jika dahulu pergi haji menjadi sesuatu yang langkah karena besarnya biaya yang harus dikelaurkan, lalu bagaimana dengan kondisi sekarang? Ternyata kesadaran umat islam di Indonesia untuk beribadah haji semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan melebihi kuota. Dengan begitu pemerintah memberi batasan kuota haji setiap tahunnya, untuk mengantisipasi lonjakan para calon jamaah haji. Dapat dilihat dari daftar tunggu, dimana antrian sangat panjang dan waktu yang cukup lama untuk menunggu agar bisa memenuhi rukun islam ke lima yaitu menunaikan ibadah haji. 

Melihat antrian daftar tunggu yang panjang pastinya dana yang dikelola semakin besar. Baru-baru ini adanya wacana tentang penggunaan dana haji untuk proyek pembangunan infrastruktur, lalu bagaimana menurut pendapat anda tentang wacana tersebut? Bagaimana perasaan anda sebagai calon jamaah haji periode berikutnya? Setujukah anda dnegan wacana tersebut? Sangat mendukung atau sebaliknya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dijelaskan bahwa dana pengelolaan haji akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang baru saja dilantik oleh Presiden beberapa waktu yang lalu. Dan tugasnya adalah mengelola dana ibadah haji. Untuk itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelolah keuangan haji juga harus di sosialisasikan dengan jelas tanpa meninggalkan konsep dan prinsip keuangan syariah yang kredibel dan akuntabel. 

Mengenai masalah investasi tersebut jelas memberikan ruang bagaimana dana haji dan dikemanakan akan diinvestasikan. Baik itu ke lembaga keuangan seperti bank dalam bentuk deposito, surat berharga, investasi infrastruktur dan sebagainya. 

Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan tersebut (pengelolaan dana haji). Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada 4 syarat pemanfaatan dana haji, yakni harus jelas dan pasti jenis usahanya, memenuhi prinsip syariah. Batasannya adalah yang penting sesuai dengan syariah, pastinya aman, bermanfaat dan liquid. Dengan begitu investasi tersebut pastinya bermanfaat terhadap pengadaan haji yang lebih baik dan tururt serta mengembangkan perekonomian Negara.  

Bicara tentang potensi investasi dana haji, banyak sekali pendapat yang mencat ke permukaan. Dari yang tidak setuju dana tersebut diolah atau dimanfaatkan, yang setuju dana tersebut diolah atau dimanfaatkan dan yang sangat mendukung apabila dana tersebut diolah atau dimanfaatkan. Sebagian lainnya setuju jika dana tersebut diolah atau dimanfaatkan dan sebagian lainnya tidak setuju jika dana tersebut diolah atau dimanfaatkan. Ini memang merupakan hal yang sangat lumrah perbedaan pendapat memang sering terjadi, semua orang bebas mengeluarkan pendapat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun