Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Satu Tahun Jokowi-JK: Saatnya Revisi UU Desa

21 Oktober 2015   14:43 Diperbarui: 21 Oktober 2015   14:58 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEJAK awal pemerintahan Jokowi-JK telah memberikan harapan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Betapa tidak, dalam nawa cita point tiga telah disebutkan tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Setelah satu tahun berjalan, ada banyak catatan untuk perbaikan Implementasi UU Desa.

Memasuki tahun Kedua pemerintahan Jokowi-JK merupakan saat yang tepat untuk merevisi UU Desa. Urgensi revisi UU Desa mencakup memangkas penyaluran dana desa agar tidak terlalu birokratik dan teknokratik. Ada kekhawatiran dengan kendala birokrasi dan teknokrasi justru akan membuat Kepala Desa terjebak dalam praktek korupsi.

Revisi UU Desa harus membuat Pemerintah Kabupaten dan Kota lebih responsif dan cepat dalam merespon penyaluran dana desa dan pendampingan Kepada perangkat desa. Selama satu tahun terakhir ini disinyalir Pemerintah Kabupaten dan Kota kurang responsif terhadap perintah UU Desa. Perlu ada formula dari Pemerintah pusat berupa punishment bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota yang lambat dalam penyaluran dana desa.

Di tingkat pusat, revisi UU Desa harus memastikan dan mempertegas pembagian kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan. Terkait pembagian kewenangan tersebut, sejatinya dinyatakan dalam UU Desa, bukan pada peraturan dibawah UU seperti yang terjadi selama ini. Melihat perkembangan saat ini, yaitu penguatan terhadap perangkat pemerintahan Desa menjadi prioritas, maka porsi kewenangan Kementerian Dalam Negeri harus lebih besar dari Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun