Mohon tunggu...
NiaMaryam Doraq
NiaMaryam Doraq Mohon Tunggu... -

Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (BPR/Bandan Pencegah Rasu

26 Februari 2012   17:46 Diperbarui: 4 April 2017   16:45 7284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Umum

Dari sejarah dapat diketahui, bahwa kerajaan Melayu di semenanjung Malaya yang pertama baru muncul pada tahun 1400 Masehi di Malaka. Kerjaan ini didirikan oleh seorang Melayu yang memeluk agama islam. Sampai pada tahun 1511 datang portugis yang mengalahkan dan menyingkirkan kerajaan-kerajaan Melayu ini. Kemudian bermunculan kerajaan kerajaan Melayu baru yang berasal dari kesultanan Brunei ditambahkan dengan kesultanan dibagian utara yang dulunya di bawah kekuasaan kerajaan siam.

Kemudian pada tahun 1786 datang Inggris dengan British East India Company yang semacam VOC Belanda yang datang ke Indonesia, menduduki Penang pada bagian pantai barat. British East Indian Company ini kemudian melebarkan sayapnya ke Singapura pada Tahun 1819 dan Malaka pada tahun 1824. Pada tahun 1867 wilayah ini di transper ke pemerintah penjajahan Inggris, seperti juga VOC mentransfer wilayah Indonesia ke pemerintah penjajahan Hindia Belanda pada tahun 1800.

Dalam rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak Tahun 1961 Malaya yang kemudian berkembang menjadi Malaysia, telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang pertama undang-undang tahun 1961 yang bernama Prevention of Corruption Act atau Akta Pencegahan Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi Emergency Essential Powers Ordinance Nomor 22 Tahun 1970, lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act Tahun 1982. Sekarang berlaku Anti Corruption Act Tahun 1997 yang selanjutnya disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undang-undang dan ordonansi tersebut.

2.   Visi dan Misi Badan Pencegahan Korupsi

Visi dari BPR Malaysia atau Badan Pencegah Rasuah Malaysia adalah:


  1. Mewujudkan masyarakat Malaysia yang bebas dari gejala korupsi berdasarkan nilai-nilai kerohanian dan moral yang tinggi, dipimpin oleh pemerintah yang bersih, efisien, dan amanah.
  2. Menjadi BPR Malaysia adalah pemberantasan korupsi yang professional serta terunggul di dunia berasaskan keadilan, ketegasan, dan amanah.

Selanjutnya, Misi BPR Malaysia adalah pemberantasan korupsi itu dilakukan terpadu, berkelanjutan dengan:


  1. Semua badan dan lembaga pemerintah yang terlibat secara total dalam menegakkan undang-undang dan peraturan dengan adil dan tegas untuk menjamin supermasi undang-undang serta melindungi kepentingan umum dan Negara.
  2. Semua tingkat kepemimpinan politik, administrasi, korporasi, agama dan LSM terlibat dalam usaha-usaha penerapan dan penghayatan nilai-nilai murni sehingga terjadi consensus di kalangan masyarakat Malaysia yang membenci korupsi dan adanya komitmen untuk memberantas gejala korupsi.

Adapun fungsi pemberantasan korupsi adalah:


  1. Mengenal dan memastikan terjadinya korupsi dan menyalahgunakan wewenang didasarkan pada informasi serta pengaduan yang diperoleh secara teliti, menyeluru, dan efesien melalui intelijen dan penyidikan.
  2. Memperoleh dan mengumpulkan bukti-bukti secara teliti dan lengkap untuk membuktikan terjadinya perbuatan korupsi, penyalagunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin, melalui penyidikan yang rapi, cepat, dan efektif.
  3. Memastikan keadilan dan kepentingan umum secara berkelanjutan dijamin dengan undang-undang dan peraturan nasional serta penuntutan yang bijaksana dalam kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Membantu ketua-ketua organisasi sektor publik dan swasta dalam mengambil tindakan tata tertib terhadap pegawai mereka yang melanggar peraturan serta kode etik kerja berdasarkan laporan BPR Malaysia yang lengkap.
  5. Memotong akar dan peluang untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang akibat kelemahan sistem manajemen di sektor publik dan swasta yang dipastikan dari hasil penyidikan laporan BPR Malaysia yang lengkap.
  6. Membantu dan menentukan calon-calon yang tidak terlibat dalam perbuatan korupsi dan penyalagunaan wewenang serta dipastikan berdasarkan saringan yang cepat dan tepat bagi:Kenaikan pangkat, pensiun awal, penganugerahan bintang dan gelar kebesaran, serta pengisian jabatan-jabatan penting dalam sektor publik;Pengisian jabatan-jabatan yang penting dalam institusi tertentu serta penganugerahan bintang dan gelar kebesaran dalam sektor swasta.Meningkatkan penyertaan dukungan yang terpadu dari kalangan pemimpin, kelompok berpengaruh, dan masyarakat umum dalam usaha-usaha menetang korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Memastikan tindakan yang diambil BPR Malaysia dalam Intelijen, penyidikan, dan pencegahan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan dengan disiplin, melalui hubungan dan kerja sama dengan badan-badan yang terkaitpada tingkat nasional dan internasional.Mewujudkan nilai-nilai unggul, menigkatkan kepakaran dan professionalisme serta memupuk semangat kerja sama dikalangan pejabat BPR Malaysia melalui kepemimpinan yang berdedikasi dan dinamis, begitu pula program pelatihan yang terencana dan sistematis.Meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan kualitas manajemen pejabat FBR Malaysia pada semua tingkat melalui program pembangunan sumber daya manusia, teknologi, dan proses kerja yang sistematis. StrategisPemberantasan Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun