Eksekusi Wisma Latimojong di Jalan Semeru Nomor 27 Bogor, Kamis, 27 April 2017 berlangsung menegangkan. Puluhan Mahasiswa dan anggota IKAMI SULSEL cabang Bogor sudah berkumpul di wisma tersebut sejak pukul 7 pagi. Dari pukul 7 pagi hingga menjelang siang hari pukul 11 anggota yang menolak eksekusi lahan tersebut bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Seminggu yang lalu, Kamis, 20 April 2017 Pengadilan Negeri Bogor telah mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan wisma tersebut.
Anggota IKAMI SULSEL juga sudah melakukan mediasi dengan pihak yang bersangkutan. Keduanya sudah memiliki surat resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut. Pihak IKAMI menduga ada pemalsuan identitas penggugat yang mendesak Pengadilan Negeri Bogor untuk mempercepat proses penggusuran. Pasalnya penggugat adalah WNA yang mengaku telah membeli lahan tersebut.Wisma Latimojong merupakan asrama mahasiswa yang dimiliki Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI) Cabang Bogor. Wisma tersebut awalnya adalah milik Belanda yang kemudian disewakan dan resmi menjadi milik IKAMI pada tahun 1958. Namun beberapa tahun belakangan ini ada pihak yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Wisma milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan NO. 538/5928 tgl 29 Oktober 2007 yang menyatakan asrama mahasiswa itu menjadi hak milik dengan nomor asset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02 menjadi penguat kepemilikan asset daerah.
Pihak IKAMI melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan kepemilikannya. Pengadilan Negeri Bogor berencana untuk mengambil alih paksa lahan tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor 17.Pdt.Eks/2016/PN.Bgr. jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr.
Wisma tersebut dihuni oleh 30 orang mahasiswa asal Sulawesi Selatan yang menuntut ilmu di Bogor. Biasanya juga ada beberapa orang mahasiswa yang ikut menginap di wisma tersebut. Anggota IKAMI sendiri terdiri dari mahasiswa-mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bogor, mayoritas anggotanya adalah mahasiswa IPB. Hari ini ada ratusan anggota IKAMI SULSEL yang menolak aksi penggusuran lahan tersebut. Anggota IKAMI yang berasal dari luar Bogor juga bahkan mendukung aksi tersebut. Ada pula Organisasi Keluarga Mahasiswa Banten dan Organisasi Kemahasiswaan Sumatera yang ikut perpartisipasi dalam eksekusi hari ini.
Setengah jam kemudian suasana makin ricuh, terjadi aksi dorong-dorongan antara massa penolak eksekusi dengan pihak kepolisian. Tak lama lagi suasana semakin rusuh saat massa disirami water canon. Saat air diarahkan ke pagar wisma tersebut, ada beberapa orang terluka dan mengakibatkan papan nama Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan - Barat Wisma Latimojong roboh. Namun massa IKAMI beberapa kali mencoba mendirikan kembali papan nama tersebut sehingga Satpol PP mulai melakukan tindak tegas yang memancing perlawanan anggota IKAMI yang menghadang di pagar dengan bambu runcing. Aksi tersebut terus berlangsung hingga waktu ashar. Para mahasiswa juga masih bertahan dengan orasinya.
Kondisional karena yang ada di asrama tersebut mahasiswa, ya adik-adik kita juga.” Ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Jaya. Ulung menjelaskan nantinya akan ada koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Walikota Bogor, Bima Arya. Menjelang pukul 5 sore, petugas masih berada di lokasi untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi lagi kerusuhan.
Hingga saat ini puluhan mahasiswa Bogor dan anggota IKAMI masih mempertahankan hak miliknya. Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia Sulawesi Selatan menuntut pengadilan untuk menolak penggusuran yang dipaksakan karena hanya melahirkan pelanggaran HAM oleh aparat. IKAMI juga menuntut penolakan penggusuran apapun alasannya karna Wisma Latimojong adalah tempat bersejarah dan banyak melahirkan akademisi dari Sulawesi Selatan. IKAMI juga mendesak Pengadilan Tinggi Bogor untuk menjaga proses hukum yang dilakukan Pemprov Sulsel dalam proses Peninjauan Kembali.