Mulai tanggal 3 Juni 2013, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka layanan transaksional Padamu Negeri yang salah satu fungsinya adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi NUPTK untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di Indonesia. Layanan ini dibuka hingga 30 September 2013. Berdasarkan keterangan yang terdapat di situs tersebut, PTK yang sebelumnya telah memiliki NUPTK diimbau untuk segera memverivikasi untuk memperbaharui data. Sementara itu untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, proses pengajuan NUPTK baru akan dibuka mulai Senin, 24 Juni 2013. Jika hingga tanggal 30 September yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi atau pengajuan NUPTK baru, dikhawatirkan NUPTK yang dimiliki menjadi tidak valid dan yang belum memiliki NUPTK harus menunggu lebih lama lagi. Sebaiknya kita melakukan verifikasi secepatnya sebab sebantar lagi akan libur panjang dan mengantisipasi server Kemdikbud yang sering down jika terlalu banyak pengunjung. Berikut ini prosedur verifikasi bagi pemilik NUPTK di situs padamu.kemdikbud.go.id Untuk keterangan lebih lanjut silakan kunjungi situs tersebut. Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) Flowchart 1 Flowchart 2