Mohon tunggu...
Satriya Nugraha S.P.
Satriya Nugraha S.P. Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Konsultan Desa Wisata

Saya umur 40 tahun 9 bulan, sering sosialisasi UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dari organisasi ke organisasi pemuda,trainer kepemimpinan tingkat lanjut, berdagang beras merah organik, beras hitam organik, beras coklat organik, konsultan teknik menulis ilmiah populer, konsultan desa ekowisata, penulis kuliner kreatif sebagainya email : satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi

3 September 2013   09:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:27 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Oleh :

Satriya Nugraha, SP

Mantan Tim Sukses Inti Anggota DPR RI Dapil V Malang Raya 2004-2009

Mantan Ketua Tim Sukses Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014

satriya1998@gmail.com

Bahwa meningkatnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan komitmen global dan merupakan aset yang sangat berharga bagibangsa dan negara Indonesia;bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan status gizi yang optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus menerus dan bahwa pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Ditetapkan oleh Presiden RI tanggal 24 Mei 2013.

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. Seribu hari pertama kehidupan adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 (dua) tahun. Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. Sedangkan Tujuan khusus Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah: a.) meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat ; b.) meningkatkan kemampuan pengelolaan program gizi, khususnya koordinasi antar sektor untuk mempercepat sasaran perbaikan gizi; dan c.) memperkuat implementasi konsep program gizi yang bersifat langsung dan tidak langsung.

Kemudian Strategi Utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: a.)menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian; b.) peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemerintah maupun swasta; c. ) peningkatan intervensi berbasis bukti yang efektif pada berbagai tatanan yang ada di masyarakat; dan d.) peningkatan partisipasi masyarakat untuk penerapan norma-norma sosial yang mendukung perilaku sadar gizi. Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: a.) masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun; b.) kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang sejenis; c.) perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; d.) Pemerintah dan Pemerintah Daerah; e.) media massa; f.)dunia usaha; dan g.) lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan internasional.

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a.) kampanye nasional dan daerah; b.) advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga; c.) dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi; d.) pelatihan; e.) diskusi; f.)intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik); g.) intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif); dan h.)kegiatan lain. Kampanye nasional dan daerah ditujukan untuk melakukan perubahan persepsi dan peningkatan pengetahuan dan perilaku masyarakat dan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, kegiatan di sekolah, kegiatan di rumah ibadah, permukiman warga, dan ruang publik lain yang strategis. Advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga ditujukan untuk penggalangan dukungan pada Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

Dialog dimaksudkan untuk menggalang kerja sama dan kontribusi Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan dan pengaktifan norma-norma sosial. Diskusi ditujukan untuk pengembangan partisipasi masyarakat dan pengembangan norma-norma sosial. Intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik) ditujukan untuk tindakan atau kegiatan untuk menangani masalah gizi, yang pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan. Intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif) ditujukan untuk tindakan atau kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan yang berperan penting dalam perbaikan gizi masyarakat. Kegiatan lain ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian.

Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh: a.) Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b.) organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat; c.)organisasi profesi; d.) akademisi; e.) media massa; f.) dunia usaha; g.) masyarakat; dan h.) mitra pembangunan internasional. Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Gugus Tugas mempunyai tugas: a.)mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; b.)mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; c.) mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; d.) mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; dan e.) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. Pengarah terdiri atas:a.)Ketua sekaligus Ketua Gugus Tugas : Menteri Koordinator BidangKesejahteraan Rakyat (merangkap anggota), b.)Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri(merangkap anggota) ,c.) Wakil Ketua II : Menteri Kesehatan (merangkap anggota), d.) Sekretaris: Deputi Bidang Sumber Daya Manusia danKebudayaan,KementerianPerencanaan PembangunanNasional/ BadanPerencanaanPembangunan Nasional (merangkap anggota), e.)Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ; 2. Menteri Pertanian ; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan ; 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Perdagangan; 7. Menteri Sosial; 8. Menteri Agama; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika;10. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 11. Sekretaris Kabinet.

Kemudian Tim Teknis terdiri atas: a.)Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan, d. Sekretaris I: Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, e. Sekretaris II : Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan dan f. Anggota yang berasal dari unsur pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas maka Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja. Anggota Kelompok Kerja terdiri atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua Pengarah. Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan/ atau pihak lain yang dianggap perlu.Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan.

Selain itu, Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas. Dalam melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat. Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pendanaan bagi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Demikianlah Peraturan Presiden yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 Mei 2013. Semoga bisa mengurangi kasus gizi buruk di Indonesia khususnya daerah-daerah pra sejahtera. Amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun