Situasi di Aceh mulai kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menunda pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012. Situasi yang mulai membaik tersebut juga dikarenakan pembukaan kembali tahapan pencalonan, bagi pasangan calon yang belum mendaftar.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar 9 April 2012, dan digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Masyarakat Aceh memiliki peluang untuk banyak berbuat bagi masa depan Aceh yang lebih aman, damai, lebih demokratis dan sejahtera. Proses pergantian pimpinan daerah yang dipilih secara langsung menjadi momentum pembelajaran politik kepada masyarakat sebagai bagian dari berkembangnya sebuah proses demokratisasi.
Semua kandidat harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat sehingga Pilkada Aceh menjadi lebih bermartabat, sebab lahirnya pemimpin yang berkualitas juga di tandai dari pemilu yang berkualitas.
Situasi yang kini kondusif juga hendaknya tidak lantas membuat semua pihak terlena. Pasalnya, situasi di Aceh bisa kembali memanas terutama pada tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pada tahapan itulah, konflik yang lebih besar dari sebelumnya dapat terjadi.
Oleh karena itu, para elite harus melakukan dialog-dialog politik yang inten dan berkesinambungan tentang menyelesaikan berbagai persoalan untuk menciptakan pilkada damai. Diharapkan para kandidat dan pendukungnya dapat mewujudkan rasa persaudaraan yang tinggi, dan menyamakan pendapat untuk memelihara agar perdamaian di Aceh tidak ternodai. Jangan sampai hanya perselisihan terkait dengan pilkada mengorbankan harapan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Keamanan merupakan suatu hal mutlak harus dijaga dan dikawal dengan baik untuk menciptakan kedamaian. Situasi keamanan yang tidak kondusif akan mempengaruhi berbagai sendi kehidupan masyarakat. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Aceh harus didukung oleh situasi keamanan yang kondusif. Sebab pelaksanaan pilkada dalam kondisi rusuh atau dalam situasi yang tidak kondusif dikhawatirkan akan mengurangi kualitas demokrasi. Selain itu juga berkurangnya legitimasi rakyat terhadap pemimpin yang terpilih dan akan berakibat tidak stabil jalannya roda pemerintahan.