Hendrik Benyamin Angel Sahetapy alias Diky/Deki (37)
kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur
dikenal merupakan gembong kelompok preman yang amat ditakuti dan kerap membuat onar
tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI anggota Detasemen Pelaksana Intelijen Kodam IV Diponegoro, Sersan Kepala Heru Santosa
pernah ditahan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan
saat ditangkap dalam kasus pemerkosaan, dia baru saja bebas bersyarat dengan sisa masa tahanan 2,5 tahun akibat kasus pembunuhan di Jalan Solo pada tahun 2002
Dalam kasus pemerkosaan, Dicky diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta
Yohanes Juan Mambait alias Juan
kelahiran Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI anggota Detasemen Pelaksana Intelijen Kodam IV Diponegoro, Sersan Kepala Heru Santosa
dipecat dengan tidak hormat dari Polri karena terlibat kasus narkoba
Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (23),
Profesi: preman dan pengangguran
Beralamat di Asrama Mahasiswa NTT di Kampung Tegal Panggung Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta
Drop Out (DO) atau tidak selesai kuliahnya.
Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Profesi: preman dan pengangguran
tinggal di Asrama Mahasiswa NTT di Kampung Tegal Panggung Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta.
Drop Out (DO) atau tidak selesai kuliahnya.
ke empatnya akan di angkat menjadi "Pahlawan nasional Korban HAM" oleh Komnas HAM, hal ini terbukti dari keseriusan Siti Noor Laila ketua Komnas HAM mengusut kasus ini. di Sisi lain ketua komnas HAM mengatakan bahwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI oleh ke empat "pahlawan" tersebut bukan termasuk pelanggaran HAM, tapi kriminal biasa. Sedangkan penyerangan pasukan ninja terhadap para "pahlawan" tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, dan pelakunya layak disebut teroris. Hal ini juga berlaku jika korbannya adalah anggota TNI/polisi di Papua, walaupun mereka sudah dibekali surat tugas dan sedang berjuang mempertahankan ketertiban masyarakat.
Penyerangan terhadap anggota TNI/Polri bukanlah pelanggaran HAM
bagi Siti Noor Laila, semua pemerkosa, pembunuh dan perampok harus dilindungi oleh negara. Kalau perlu kehidupan dipenjara tidak boleh lebih buruk daripada kehidupan diluar penjara.Tidak usah peduli dengan perasaan korban dan keluarganya.
Terima kasih Komnas Ham, anda telah mengajarkan kepada kami bahwa anggota TNI adalah bukan manusia, sedangkan para pemerkosa dan pembunuh adalah manusia sejati. Terima kasih ibu Siti Noor Laila!
Salam HAM!!