Mohon tunggu...
Saefudin Sani
Saefudin Sani Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Orang Biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

PBB dan Dunia Bertekuk Lutut di Kaki Hak Veto

27 April 2015   21:58 Diperbarui: 18 Desember 2017   11:31 4684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: voanews.com

Salah satu point penting pidato Presiden Joko Widodo di KTT Asia-Afrika ke-60 adalah mengenai ketidakberdayaan PBB dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Keterusterangan Bapak Presiden kita ini merupakan keberanian yang patut diacungi jempol. Di dalam pidato tersebut Presiden Jokowi mengatakan bahwa makin kentara ketika PBB tidak berdaya. Mandat PBB telah menafikan keberadaan badan dunia, lanjutnya. Menurut Presiden RI ke-7 ini kita dan dunia tidak boleh berpaling dari penderitaan rakyat Palestina. Karena itulah, kita harus mendukung sebuah negara Palestina yang merdeka (di sini). Wajar, bila kemudian seusai pidato tersebut Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallahmengucapkan rasa terima kasih dan kekagumannya yang mendalam atas kepedulian Indonesia terhadap Palestina.

Adapun, mengenai ketidakberdayaan PBB dalam kaitannya dengan Kemerdekaan Palestina memang bukanlah isapan jempol semata. Akan tetapi, sesuatu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak berdaya dan tidak peduli adalah dua istilah yang berbeda makna. Karena itulah, Presiden Joko Widodo lebih memilih istilah tidak berdaya ketimbang tidak peduli.

Tidak berdaya punya pengertian tidak berkekuatan; tidak berkemampuan. Sedang tidak peduli mengacu pada makna tidak menghiraukan; tidak memperhatikan. Dalam soal Palestina ini, PBB tak bisa dikatakan tidak peduli. Fakta menunjukkan bahwa PBB sebenarnya sangat peduli. Malah bukan hanya PBB, Sekjen PBB Ban Ki-moon dan para pendahulunya pun punya kepedulian, Anggota-anggota PBB juga peduli, Negara-negara yang mayoritas muslim, Negara-negara minoritas muslim juga memiliki kepedulian yang sama. Artinya dukungan terhadap Palestina senantiasa mengalir deras. Cuma masalahnya, PBB dan duniatidak berdaya. PBB dan dunia peduli tapi tidak berdaya dan tidak berdaya meski punya rasa peduli.

Lalu apa yang bisa membuat lembaga selevel PBB dibuat bertekuk lulut serta tidak berdaya?

Di dalam PBB terdiri atas enam organ utama antara lain:Majelis Umum (dewan musyawarah utama),Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, Mahkamah Internasional (badan yudisial utama); dan Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa (tidak aktif semenjak tahun 1994). Dari keenam organ tersebut Dewan Keamanan merupakan organ yang punya peranan cukup penting karena ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat 'rekomendasi' untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat. (Lebih lengkap dan jelasnya di sini)

Suasana sidang Dewan Keamanan PBB. AS mengatakan tidak mendukung rancangan resolusi PBB tentang status Palestina sebagai Negara. (voanews.com)
Suasana sidang Dewan Keamanan PBB. AS mengatakan tidak mendukung rancangan resolusi PBB tentang status Palestina sebagai Negara. (voanews.com)
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Inggris,dan Prancis. Sedangkan 10 anggota tidak tetap diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Khusus untuk 5 anggota tetap dewan keamanan tersebut memiliki keistimewaan yang disebut Hak Veto.

Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Jadi, suatu rancangan resolusi yang sudah disusun secara baik, bagus, dan matang akan dapat dengan mudah dimentahkan kembali dalam sebuah sidang jika salah satu saja dari anggota dewan keamanan PBB yang memiliki Hak Veto tersebut menolak. Hal tersebut sejalan dengan Piagam PBB Pasal 27 yang menetapkan bahwa konsep resolusi pada non-prosedural jika hal itu diadopsi sembilan atau lebih dari lima belas anggota Dewan Keamanan untuk memilih resolusi serta jika tidak dipergunakannya "hak tolak" oleh salah satu dari lima anggota tetap.

Berkaitan dengan Permasalahan yang dihadapi oleh Palestina maka Palestina adalah Negara yang sering dirugikan oleh kesaktian yang dipunyai Hak Veto tersebut. Negara-negara pemilik Hak Veto dianggap sering menyalahgunakannya dengan membawa kepentingan mereka sendiri.

Amerika Serikat saja sejak 1972 – 2006 telah memveto 66 resolusi DK PBB yang menyangkut tentang sengketa Palestina – Israel. Bahkan kurun waktu 2001 – 2011 dari 10 veto yang dikeluarkan AS maka 8 di antaranya berhubungan dengan permasalahan di atas. Dan jika dicermati, ternyata sebagian besar resolusi yang diveto ialah yang mengandung unsur sanksi atau larangan untuk Israel. Berulang kembali pada Maret 2011 ketika DK PBB mengeluarkan resolusi yang berisi antara lain  pembangunan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai tindakan ilegal. Dari kelima belas anggota DK PBB, hanya Amerika Serikat yang memveto resolusi tersebut. Melaui veto AS ini, resolusi yang didukung Uni Eropa itupun gagal diadopsi (di sini).

Selanjutnya, pada akhir 2014 silam ketika Palestina mendorong Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan wilayah-wilayah Palestina dalam waktu tiga tahun, episode berikutnya bisa ditebak. Lagi-lagi Amerika Serikat mengatakan tidak mendukung rancangan resolusi PBB tentang status Palestina sebagai negara, sebagian karena hal itu tidak menjamin keamanan Israel (di sini).

Bila demikian keadaannya, masih diperlukankah senjata sakti bernama Hak Veto itu? Tidakkah keberadaannya malah mengancam perdamaian dunia yang dicita-citakan oleh PBB?

Sepatutnyalah untuk segera melakukan reformasi total di tubuh PBB terhadap aturan-aturanyang sudah tidak sejalan lagi dengan semangat perubahan zaman ke arah yang lebih baik. Sudah saatnya Hak Veto dikubur dalam-dalam. Perang Dunia II sudah lewat. Hak Veto yang notabene adalah warisan yang diambil oleh negara-negara kuat pemenang perang sudah kelewat usang untuk tetap dipertahankan. Bagaimana bisa mengajarkan tentang persamaan hak semua bangsa yang harus berdiri sejajar tetapi dalam waktu bersamaan tetap merasa dirinya paling istimewa sehingga berhak untuk tetap memiliki Hak Veto.

Sudah saatnya Dunia menggugat ini semua. Karena kalau ini tetap dibiarkan maka untuk selamanya pula PBB dan Dunia akan terus bertekuk lutut di kaki ‘Hak Veto’.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun