Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Terobosan Kebijakan Pembangunan Pertanian

23 Mei 2017   08:36 Diperbarui: 23 Mei 2017   09:46 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pekerjaan besar dalam perbaikan dan peningkatan pembangunan sektor pertanian masih sangat membentang mengingat banyaknya permasalahan yang menghadang ke depan baik dari permasalahan internal dan eksternal. Pemerintah setidaknya harus mampu mengidentifkasi permasalahan utama internal dan eksternal yang menjadi penghambat pertumbuhan dan kemajuan sektor pertanian. Identifikasi terhadap permasalahan utama tersebut setidaknya mampu untuk melakukan langkah-langkah operasional dalam menyelesaikannya baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Dinamika lingkungan eksternal domestik dan global menuntut penanganan sektor pertanian mempertimbangkan dan memperhitungkan prilaku 2 lingkungan tersebut. Hal ini menjadi sangat penting karena pasar global dan interaksi ekonomi tidak bisa dilepaskan dari dinamika tersebut dan kecenderunganya masing-masing negara melakukan grand design dalam menghadapinya, jika tidak dilakukan hal tersebut, maka eksisitensi negara terutama pengelolaan sektor akan mengalami ketertinggalan.

Pembangunan sektor pertanian 3 tahun terakhir mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang membanggakan terutama dari aspek pencapaian produksi beberapa komoditas utama yaitu padi, jagung, cabai dan bawang merah dari 7 komoditas lainya yaitu kedelai, daging dan gula. Misalnya untuk komoditas padi pada tahun 2014 capaian produksi nasional sebesar 70,8 juta ton dan pada tahun 2016 menjadi 79,1 ton, komoditas jagung pada tahun 2014 produksi mencapai 19,0 juta ton kemudian pada tahun 2016 mencapai 23,2 juta ton, komoditas bawang merah pada tahun 2014 produksinya mencapai 1,2 juta ton dan pada tahun 2016 mencapai 1,3 juta ton demikian halnya dengan komoditas cabai merah dari capaian 2014 1,915 juta ton meningkat menjadi 1,918 juta ton. Peningkatan yang signifikan dari 4 komodtas tersebut dicapai oleh komoditas padi dan jagung sementara 2 komoditas lainnya yaitu bawang merah dan cabai masih menuntut peningkatan yang lebih tinggi pada tahun 2017. Produksi komoditas kedelai masih membutuhkan upaya kusus oleh pemerintah dan tentunya tidak hanya pendekatan teknis namun juga dibutuhkan dukungan non teknis yaitu keseriusan pemerintah daerah dalam mengenjot produksi komoditas tersebut, dimana komoditas kedelai selama ini masih menjadi kebutuhan domestik dan tergantung pada import.

Menyikapi tuntutan domestik dan global dalam hal penyediaan pangan  pemerintah melalui Kementerian pertanian melakukan regulasi dan terobosan kebijakan pembangunan pertanian terutama melalui: (a) penyempurnaan regulasi yang sudah ditempuh dengan mempertimbangkan dan memperhatikan perubahan dan perkembangan (dinamika)  lingkungan internal dan eksternal dan (b) penataan sumber daya manusia (SDM) dan manajemen seluruh komponen pendukung dan pengelola pertanian baik daerah dan nasional. 2 hal tersebut merupakan pekerjaan berat dan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan seluruh sektor dengan dukungan penguatan sistem koordinasi serta dukungan perencanaan yang kongkrit. 

Penyempurnaan regulasi meliputi: (a) revisi Perpres 172/2014 tentang tender terutama dalam hal penunjukkan langsung (PL), (b) refocusing anggaran tahun 2015-2017 sebesar 12,2 trilyun, (c) bantuan benih tidak di eksisting, (d) pengawalan program UPSUS, (e) deregulasi perizinan dan investasi, dan (f) pengendalian impor dan mendorong ekspor.  Seementara terkait dengan penataan SDM dan penataan manajemen terkait dengan: (a) lelang jabatan, (b) reward dan punishmant, (c) monev harian terhadap seluruh kegiatan dan program, (d) lepaskan ego-sektoral (e) sapu bersih pungutan liar, dan (f) penguatan koordinasi dan kerjasama dengan satuan tugas KPK, Kejagung, Polri dan BPKP.

Implementasi terhadap kebijakan program terobosan tersebut dapat ditempuh melalui berbagai kegiatan nyata dilapangan yaitu dengan melakukan: (a) pengadaan alat dan mesin pertanian sebesar 180 ribu unit (2.000 %) , (b) penyediaan dan peningkatan funsi dari asuransi pertanian sebesar 674.650 hektar (100%) terutama dalam menghadapi kemungkinan gagal panen, (c) pengembangan dan perluasan embung/long storage/dam parit sebanyak 3.771 unit menyebar secara nasional, (d) pengadaan dan penyembaran benih unggul untuk komoditas padi, jagung, kedalai, cabai dan bawang dan lainnya seluas 7 hektar, (e) rehabilitasi jaringan irigasi terutama tersier seluas 3.05 juta hektar, (g) pengadaan dan peningkatan lumbung pangan perbatasan di 5 provinsi, (h) perluasan program integrasi jagung dan sawit seluas 233 rubu hektar (100%) , (i) pengendalian import pada komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang dan daging, (j) Peningkatan indeks pertanaman (IP) yaitu 1,73 (2,95%), (k) pengembangan lahan rawa lebak-sub optimal seluas 367 ribu hektar (100%), (l) pengembangan program SIWAB (sapi indukkan wajib bunting lahir sebanyak 1,5 juta ekor (5,4%)  dan (m) pengembangan toko tani Indonesia (TTI) sebanyak 1.218 (100%).

Terobosan kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perubahan dan menjawab terhadap permasalahan pembangunan pertanian yang selama ini menjadi topik dan pembicaraan publik. Tentu dalam operasionalnya harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah daerah dan stake holder terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun