Wakil  Bupati Bangka Rustamsyah memberikan batas waktu selambat – lambatnya 1 minggu sejak dikeluarkannya rekomendasi oleh DPRD Kabupaten Bangka untuk ditindak lanjuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2016.
Hal itu dikatakan Wabup ketika menanggapi Rekomendasi yang dsampaikan DPRD Kabupaten Bangka terhadap LKPJ Bupati Bangka tahun 2016 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (25/4) di Gedung Mahligai Demokrasi DPRD Kabupaten Bangka.
Dikatakannya, masing – masing OPD untuk menyampaikan jawaban sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan DPRD.
Menurutnya, LKPJ Bupati Bangka tahun 2016 merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam menjalankan program pembangunan satu tahun terakhir, setelah LKPJ yang dibahas secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan keputusan berupa rekomendasi perbaikan  terhadap pelayanan publik bagi masyarakat di kabupaten Bangka.
“ Alhamdulillah setelah saya mendengarkan apa yang telah disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, atas nama pribadi dan pemerintah daerah  saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD bahwa rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklajuti pemerintah kabupaten Bangka,’ ungkapnya.
Dikatakannya, Pemeritah Daerah menerima semua masukan dan saran  positif yang telah disampaikan oleh panitia kerja, untuk itu akan diinstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menindaklanjuti hasil tim Panja yang sudah melakukan pemantauan dilapangan.
Sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bangka terhadap kegiatan di tahun 2016 yang dilakukan OPD dilingkungan Pemkab Bangka disampaikan wakil Ketua dPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri.