Mohon tunggu...
Rusdianto Sudirman
Rusdianto Sudirman Mohon Tunggu... -

mahasiswa Program Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kain Kiswah Pembawa Berita

7 Maret 2014   02:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAIN KISWAH PEMBAWA DERITA.

Beberapa hari ini masyarakat Makassar sangat dikagetkan dengan adanya berita bahwa salah seorang jamaah umrah Indonesia asal pangkep Nurjannah di tangkap pihak keamaanan Masjidil Haram karena tertangkap tangan mengambil kaih kiswah atau kain penutup kabah. Berdasarkan info yang berkembang Nurjannah tertangkap tangan memotong kain kiswah dengan menggunakan gunting. Kejadian ini memang agak sedikit unik tapi memalukan bahkan sangat mencoreng nama bangsa dan negara kita dimata dunia, khususnya kita masyarakat makassar. Betapa tidak kejadian ini merupakan peristiwa langka dan tidak bisa diketahui motif dari pelakunya, pemikiran banyak orang ketika seseorang berniat umrah atau naik haji di tanah suci mekkah mereka pasti hanya ingin menunaikan rukun islam yang kelima dan melaksanakan ibadah sekhusyuk mungkin. Tetapi ketika kita mendengar berita seorang jamaah  kedapatan sedang mengambil atau merusak kain kiswah atau kain penutup kabah, maka terlintas berbagai macam pertanyaan di benak kita, apa tujuan dan niat orang tersebut bertamu di rumah allah.

Seperti yang telah kita ketahui bersama pada dasarnya pelaksanaan ibadah umrah dan haji itu pasti motif dan tujuannya adalah ibadah atau dapat pula dikatakan sebagai wisata rohani. Tetapi nampaknya ini banyak disalah artikan oleh masyarakat kita yang masih menganut faham animisme dan faham tarekat tertentu yang mempercayai bahwa ketika dapat mengambil kain penutup kabbah (kain kiswah) itu bisa dijadikan sebagai jimat dan pembawa keberuntungan. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kultur masyarakat kita khususnya bugis makassar masih banyak yang mempercayai adanya semacam wasilah tertentu pada benda-benda yang di anggap suci dan gaib. Konon katanya ketika berhasil mengambil potongan kain kiswah itu dapat dijadikan sebagai pelaris dagangan, dengan asumsi bahwa kabbah adalah suatu tempat yang selalu di kunjungi oleh banyak orang dari penjuru dunia, sehingga ketika diambil kain penutup kabbah bisa dijadikan pelaris untuk menarik pembeli. Faham ini memang agak sedikit kontroversial jika dilihat dari sudut pandang agama, karena mengambil atau bahkan merusak kain penutup kabbah itu sudah jelas perbuatan yang tidak di perbolehkan, bahkan ini dapat dikatakan perbuatan yang musyrik karena percaya pada benda tertentu selain kepada allah swt.

Sekarang ini muncul berbagai tanggapan dari pihak terkait baik dari  Kementerian Agama selaku pemerintah, dan pihak travel sebagai Penyelenggara Haji dan Umrah, yang pada intinya menegaskan bahwa pemerintah  Indonesia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan upaya diplomasi ke kerajaan arab saudi agar Nurjannah tidak terjerat hukum dari kepolisian arab saudi, meskipun sebenarnya jika kita melihat kasus tersebut dalam sistem hukum Indonesia dapat di kategorikan sebagai perbuatan pengrusakan atau bahkan pencurian kain kiswah. Tapi tentunya sebagai saudara sebangsa dan setanah air kita tetap berharap supaya Nurjannah dapat diberikan keringanan hukuman atau kalau perlu di bebaskan dari jeratan hukum kerajaan arab saudi. Alangkah sangat disayangkan apabila kasus tersebut diproses dan diadili di peradilan arab saudi, kita tidak bisa bayangkan bagaimana jadinya jika kasus ini dijerat dengan perbuatan pencurian dan pengrusakan rumah ibadah, dan pengadilan menjatuhkan hukuman potong jari atau bahkan pidana mati, dengan asumsi bahwa kejadian ini merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak kain penutup kabbah yang selama ini menjadi kiblat para umat islam didunia. Namun tentunya kita berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai tentunya dengan peran penting pemerintah   dengan upaya diplomasi sebagai perwujudan perlindungan terhadap warga negara indonesia diluar negeri.

Selain upaya diplomasi pemerintah, kini diharapkan peran serta para penyelenggara umrah dan haji agar melakukan pembaharuan dalam sistem manasik haji, kejadian yang menimpa Nurjannah cukup menjadi tamparan keras dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah  jangan sekali-sekali melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syariat agama islam, apalagi dengan melakukan perbuatan yang berbau musyrik. Menurut penulis dalam pelaksanaan  manasik haji jamaah tidak hanya di ajarkan rukun dan syarat umrah atau haji tetapi juga melakukan pembinaan sebagai upaya pencegahan adanya jamaah yang berniat musyrik di tanah suci. Selama ini memang banyak kita jumpai Travel dan Biro perjalanan umrah dan haji  yang mengutamakan kepentingan bisnis belaka tanpa adanya suatu upaya pembinaan kepada calon jamaah atau mantan jamaahnya agar tingkat ketaqwaan dan pengetahuan keagamaan jamaah tetap terjaga baik sebelum dan sesudah melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Penulis meyakini kejadian yang menimpa Nurjannah bukan kali ini saja terjadi, tetapi sudah berulang kali terjadi namun baru kali ini tertangkap basah oleh pihak keamanan masjidil haram , apalagi kondisi kultur masyarakat kita tidak bisa dipungkiri masih banyak yang menganut faham animisme atau tarekat tertentu yang mempercayai adanya kekuatan lain selaian allah swt. Tentunya kita mengharapkan peran serta masyarakat dan pemerintah untuk memberikan sosialisasi penyadaran dan pencegahan berkembangnya faham dan aliran tarekat tertentu yang menyesatkan masyarakat. Agar memberikan citra yang positif kepada bangsa dan negara kita yang notabenenya adalah negara muslim terbesar didunia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun