Mohon tunggu...
andi lancaran
andi lancaran Mohon Tunggu... -

pensiunaan

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenapa PPh Pengusaha Sangat Kecil?

17 Agustus 2017   22:23 Diperbarui: 18 Agustus 2017   00:29 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kenapa PPh Pengusaha sangat Kecil ?

Apa yang ditulis di Kompas minggu lalu, bahwa penerimaan PPh dari pengusaha lebih kecil dibanding karyawan susah diterima akal sehat, apalagi kalau diingat pengusaha itu termasuk kelompok PKP (penghasilan kena pajak) dengan tarif yang tinggi, tarif pajaknya bisa mencapai  30 %, sedang kebanyakan karyawan masuk kelompok PKP rendah yang tarifnya hanya  5%.   

Bagaimana itu  bisa terjadi, baiklah kita ikuti contoh fiktif berikut:

Pengusaha  dikenai  PPh dari 2 entitas.  Pertama entitas Badan alias perusahaan membayar  PPh-Badan.  Kedua sebagai entitas Orang Pribadi (OP)  pengusaha juga  membayar PPh-OP.

Kalau anda punya sebuah perusahaan dengan keuntungan bersih sebelum pajak untuk tahun 2016 Rp 10 milyar. Perusahaan membayar PPh-Badan sekitar 25%, jadi Rp 2,5 milyar.  Keuntungan bersih setelah pajak menjadi Rp 7,5 milyar.  Misalkan pula aset bersih perusahaan yang 100% milik anda itu pada akhir tahun 2016 Rp 107,5 milyar.

Kalau pada awal 2017 perusahaan membagikan  dividen 40%, anda akan terima dividen 40% x Rp 7,5 milyar = Rp 3 milyar.  Karena dividen Orang Pribadi dikenakan PPh final 10%,  untuk itu pada 2017 anda kena pajak dividen Rp 300 juta.  Untuk tahun 2016 katakanlah anda kena pajak dividen Rp 250 juta. 

Tentu anda punya jabatan di perusahaan apakah sebagai Direktur atau Komisaris. Katakanlah sebagai Direktur dan menerima gaji Rp 250 juta/bulan, berarti setahun gaji anda Rp 3 milyar.   

Usaha sampingan  anda misalnya dagang saham di bursa.  Nilai saham di bursa pada akhir 2016 =  Rp  20 milyar.  Transaksi saham selama 2016 Rp 100 milyar, dengan keuntungan Rp 1 milyar.  Transaksi ini kena pajak final 0.1% sebesar Rp 100 juta.  Kalau dividen saham yang diterima pada 2016 sebesar Rp 500 juta, ini kena pajak dividen sebesar 10% =  Rp 50 juta.   

Sebagai ringkasan kekayaan pada akhir 2016, dapat ditambahkan:  

Deposito/tabungan Rp 10 milyar,  rumah (3 buah) Rp 1,5 milyar, mobil (4 buah)  Rp 1,5 milyar, tanah (2 bidang) Rp 900 juta, perhiasan (macam-macam) Rp 500 juta dan tak ada utang/piutang.  Total kekayaan termasuk net aset perusahaan dan nilai saham di bursa menjadi Rp 143,9 M.

Ringkasan Penghasilan dan Kewajiban PPh 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun