Tadi siang saat jam kunjungan/ besuk warga binaan lembaga pemasyarakan /Lapas Medan Sumatra Utara ditiadakan. Keluarga para narapidana tidak diijinkan membesuk anggota keluarganya dan mereka disuruh pulang kerumah masing-masing. Pembatalan jam besuk ini mengakibatkan kekecewaan yang luar biasa bagi meraka yang sudah mengantri sejak pagi.
Pemicu kerusuhan pada lembaga pemasyarakatan Medan Sumatra Utara tersebut adalah utang piutang. Dalam kerusuhan tadi siang mengakibatkan dua orang dalam keadaan kritis karena luka tusukan dari sesama anggota nara pidana. Sungguh sangat disayangkan diantara para anggota nara pidana melukan tindak kerusuhan dan menyebabkan teman sesama nara pidana tertusuk yang dapat mengancam jiwa.
Ada rumor yang muncul bahwa dalam lembaga pemasyarakat tersebut terjadi peredaran norkoba. Yang pada gilirannya jual beli narkoba menyebabkan beberapa pihak mempunyai utang yang menyebabkan kerusuhan masal. Utang piutang yang terjadi dalam lembaga pemasyarakatan dapat merubah suasana konduisifmenjadi amarah dan amuk masa.
Rumor terjadinya peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan Medan Sumatra Utara sebenarnya belum teruji kebenarannya. Rumor narkoba dalam lapas Medan harus diuji terlebih dahulu. Kebenarannya sampai malam ini belum dapat dipastikan. Dalam dunia hukum yang melontarkan pernyataan atau mengemukakan suatu hal harus didukung dengan alat bukti. Kesimpulannya bahwa sampai pada sore hari ini di lapas Medan Sumatra Utara terjadi peredaran narkoba masih terlalu pagi. Kita masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut untuk sampai kepada kesimpulan ada atau tidaknya peredaran narkoba.
Terlepas dari ada atau tidaknya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan Medan Sumatra Utara, fakta terjadinya kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan yang mengakibatkan dua orang terluka dan dalam keadaan kritis hal ini maka lembaga pemasyarakatan sudah memanen cemoohan dan kritikan dari masyarakat. Rumah Negara yang menjadi tempat pembinaan warga nara pidana idealnya adalah tempat yang aman dari bentuk semua kekerasan. Lapas seharusnya aman dari segala ancaman kekerasan baik dari dalam lapas maupun dari luar lapas.
Fakta kerusuhan yang mengakibatkan dua orang warga nara pidana terluka sampai dalam keadaan kritis hal ini patut dipertanyakan dimanakah Negara pada saat diperlukan ? Apakah rumah Negara cq lapas yang seharusnya menjamin keamanan sudah tidak dapat lagi memberikan rasa aman? Apa artinya di berbagai lapisan masyarakat dewasa ini sering terjadi kerusuhan yang mengakibatkan konflik horizontal dan warga Negara merasa tidak aman ?