saya adalah Nasabab Bank Mega ..sekitar 2 thn lalu saya butuh pinjaman untuk tambahan dana usaha saya dengan Jaminan sertifikat Rumah saya. Dan waktu itu cair palfon kredit 150juta(Uang saya terima hanya 135juta sisanya katnya dana blokir 1 angsuran dan IMB) dengan jangka waktu kredit 5 tahun angsuran 4jutaan perbulannya. tahun pertma sya mengalami kendala sering telat membayar angsuran tapi tapi tidak sampai 20 hari telat. dan saya sudah menghadap kebank dan mengeluhkan kendala saya karena usaha saya ada sedikit penurunan cashflow dikarenakan 1 dan lain hal tuntuk saya meminta kepada bank merescedule/memperpanjang jangka waktu kredit saya agar supaya angsurannya bisa lebih kecil(karena setiap bank saya tahu ada program tersebut) tapi apa jawaban dari pihak bank katanya dikantor cabang tersebut belum dijalani program tersebut.kemudian saya tetap berusaha membayra lancar angsuran tiap bulannya.Masuk thn ke 2 saya benar2 kewalahan keuangan sehingga tunggakn angsuran saya masuk 3 bulan dan dalam status pengwasan bank mega.Terpaksa jurus terakhir saya pakai minta bantuan Orangtua dan merka menyuruh melunasi saja pinjaman tersbut.Saya sangat kaget mengecek pinjaman pokok hutang menjadi hampir 160juta dengan alasan adanya peraturan pinalty 5-6 angsuran apabila pelunasan diawal.Padahal memang ada pinalty yg saya tahu dikontrk/klausul itu hanya 2 angsuran itupun jika pelunasan sebe;um 1 tahun.ini sangat rancuh dan saya rasa pembohongan public..logikanya saya terima dana 135jta sudah angsur selama 2 thn 2 bulan pelunasan lebih besar menjadi 160jutaan.Kemanakah saya harus minta bantuan untuk menyelesaikan permaslahan ini padahal saya sudah siapkan dana tapi tidak sebesar permintaan bank tersebut